SKD CPNS Gumas selesai, tak semua peserta mengikuti tes

id Pemkab gumas, gumas, kuala kurun, sekda gumas, yansiterson, cat, cpns, seleksi, skd, abdi negara, asn, penerimaan, bkd, bkn, bkpsdm

SKD CPNS Gumas selesai, tak semua peserta mengikuti tes

Sekda Gumas Yansiterson (kiri) bersama Plt Kepala BKPSDM Gumas Sri Putri Pratiwi (tengah) memeriksa kesiapan ruang CAT BKPSDM setempat di Kuala Kurun beberapa waktu lalu. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah sejak 8-18 Februari 2020 diikuti sebanyak 3340 peserta.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gumas Sri Putri Pratiwi di Kuala Kurun, Rabu mengatakan, awalnya ada 3546 peserta yang lolos seleksi berkas dan berhak mengikuti SKD.

"Namun saat pelaksanaan SKD yang menerapkan sistem 'computer assisted test' (CAT), ternyata ada 206 peserta yang tidak mengikuti SKD karena berbagai hal,” katanya.

Mereka yang tidak mengikuti SKD beberapa diantaranya karena yang bersangkutan memang tidak hadir saat pelaksanaan SKD sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, serta tidak membawa Kartu Tanda Penduduk/surat keterangan asli.

Ia menyebut, panitia seleksi CPNS Gumas akan menyampaikan laporan terkait peserta yang tidak mengikuti SKD kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), guna menentukan status mereka yang tidak mengikuti tes.

Selama pelaksanaan SKD CPNS Gumas formasi tahun 2019, lanjut dia, nilai tertinggi yang berhasil diraih oleh peserta tes adalah 403, sedangkan nilai terendah adalah 59.

“Dari awal hingga berakhirnya SKD, secara umum semua berjalan lancar. Memang sempat ada kendala seperti gangguan listrik, namun kondisi itu dapat diatasi sehingga tidak mengganggu jalannya SKD,” katanya.

Saat ini, panitia seleksi sedang menyusun hasil SKD, untuk disampaikan kepada BKN. Dari situ akan diketahui siapa saja yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang atau SKB.

Sesuai aturan yang sebelumnya telah disampaikan, peserta yang bisa mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi. Artinya, mereka yang lulus melampaui ambang batas nilai pada SKD belum tentu mengikuti SKB.

Misalnya, yang lulus PG ada empat orang, sedangkan formasi yang dicari hanya satu, maka yang bisa mengikuti SKB adalah tiga terbaik. Atau, jika formasi yang dicari lima orang, maka yang berhak mengikuti SKB adalah 15 terbaik.

“Nanti akan kami umumkan secara resmi siapa saja peserta yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Untuk itu, para peserta kami mohon bersabar menunggu,” katanya menegaskan.