Kalteng mendapat alokasi APBN Rp1,4 triliun lebih untuk 1.433 desa

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, dd, dana desa, alokasi dana desa, add, dpmd, pembangunan, apbn, apbd, bimtek, bimbingan teknis, desa

Kalteng mendapat alokasi APBN Rp1,4 triliun lebih untuk 1.433 desa

Ilustrasi Dana Desa.

Palangka Raya (ANTARA) - Sesuai Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,403 triliun lebih untuk sebanyak 1.433 desa yang tersebar di kabupaten dan kota.

"Besarnya alokasi anggaran Dana Desa (DD) sudah seharusnya mendapat pengawasan dan pengawalan lebih intensif dari pihak terkait," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Kepala Inspektorat Sapto Nugroho di Palangka Raya, Senin.

Tujuannya untuk didapatnya keyakinan yang lebih memadai, bahwa DD telah dilaksanakan dengan ketentuan perundang-undangan sehingga diperlukan pengawasan dalam pengelolaannya.

Menurutnya pengawasan akan mempunyai makna jika mampu mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program maupun kegiatan, agar pada akhirnya tujuan dan sasaran yang ditetapkan bisa tercapai.

"Penggunaan DD saat ini menjadi sorotan banyak pihak karena besarnya dana yang bersumber dari APBN rawan disalahgunakan. Untuk itu perlu pengawasan dan pengawalan secara berjenjang," katanya.

Sebelumnya, pemprov menggelar rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan DD se-Kalteng. Kegiatan itu bertujuan agar DD yang telah dialokasikan bisa tersalurkan secara cepat, sehingga agenda pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa berjalan lancar.

Tujuan itu sejalan dengan apa yang diinginkan pemerintah pusat. Selain itu pemprov melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalteng pada 2019 lalu, juga melaksanakan bimbingan teknis percepatan pembentukan Perbup tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap desa TA 2020.

Tujuan utamanya guna mempersiapkan persyaratan penyaluran DD yang salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi pemkab dalam pengajuan pencairannya, yakni adanya Perbup tersebut.

Dalam perkembangannya sebagai tindak lanjut kegiatan itu, semua Rancangan Perbup tersebut telah diajukan kepada pemprov untuk difasilitasi oleh tim teknis. Kemudian hasilnya telah disampaikan kembali kepada masing-masing pemkab sebagai dasar penetapan dan pengundangan.

"Ada penyesuaian dan perbaikan yang harus mereka lakukan. Terkait hal itu pemprov telah menyurati pemkab agar segera menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," katanya.