Polisi bongkar produksi dan perdagangan pupuk ilegal

id Pupuk ilegal,Sidoarjo,Polisi bongkar produksi dan perdagangan pupuk ilegal

Polisi bongkar produksi dan perdagangan pupuk ilegal

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji (tengah) menunjukkan barang bukti campuran pupuk saat ungkap kasus pupuk ilegal di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020). Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan truk bermuatan 22 ton yang berisi 440 sak pupuk yang di oplos dan tidak bersertifikat SNI dari seorang tersangka. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pras.

Sidoarjo (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar produksi dan perdagangan pupuk ilegal tanpa dilengkapi dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 440 sak atau 22 ton.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Kombes Pol Sumardji saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa, mengatakan atas pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AR warga Sidoarjo.

"Saat itu anggota Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan 1 unit truk Nopol BE9443CQ yang bermuatan pupuk jenis TSP dengan merk TSP-46 sebanyak 440 sak atau 22 ton yang tidak memiliki sertifikat SNI di kawasan Porong Sidoarjo," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.

Kemudian, kata dia, pupuk yang diamankan tersebut diproduksi oleh CV Bangun Tani di Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan selaku pemilik yaitu AR warga Candi, Sidoarjo.

"Dari pengakuan tersangka telah memperdagangkan dan memproduksi pupuk tersebut tanpa dilengkapi dengan sertifikat SNI," ujarnya.

Ia mengatakan, tersangka membuat pupuk TSP dengan beberapa bahan campuran seperti dolomit, gipsum dicampur menjadi satu selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin parabola kemudian digiling sehingga keluar butiran-butiran.

"Selanjutnya butiran-butiran tersebut dimasukkan ke dalam mesin untuk diberi warna dan pemadatan, selanjutnya butiran-butiran pupuk tersebut dijemur selama dua hari supaya kering, setelah butiran-butiran pupuk tersebut kering selanjutnya dikemas dengan menggunakan sak," katanya.

Baca juga: Polres Indramayu grebek gudang pupuk ilegal

Atas kasus ini, kata dia, petugas menyita beberapa barang bukti seperti satu unit truk merk Hino warna hijau Nopol BE9443CQ yang bermuatan pupuk TSP sebanyak 440 sak atau 22 ton.

"Satu lembar surat jalan tanggal 13 Februari 2020 dari CV. Bangun Tani, satu unit mesin penggiling, tiga buah sekrop, 84 sak dengan berat 2,1 ton karbon, 587 dengan berat 6 ton berisi dolomit," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Tersangka juga dikenakan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang terkena penyakit diabetes," ujarnya.