Menghalangi tugas jurnalis, seorang ibu rumah tangga dipolisikan

id ibu rumah tangga dipolisikan,di sorong,pwi,ijti,jurnalis sorong

Menghalangi tugas jurnalis, seorang ibu rumah tangga dipolisikan

Proses mediasi antara wartawan dan pelaku yang berakhir dengan laporan polisi pelanggaran undang-undang pers (ANTARA/Ernes Kakisina)

Sorong, Papua Barat (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga yang diketahui bernama Fiska Pondaaga (30) dilaporkan ke Polres Sorong Kota, Papua Barat oleh sejumlah organisasi wartawan karena merampas kamera dan menghapus gambar seorang wartawati Kompas TV saat melakukan tugas peliputan, Selasa.

Pelaku dilaporkan oleh wartawan yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) karena yang bersangkutan memerintahkan wartawan Kompas TV Flora Batlayeri menghapus gambar hasil liputan pembakaran rumah di Sorong.

Awalnya permasalahan tersebut dimediasi oleh pihak kepolisian yang menghadirkan Ketua IJTI Papua Barat Chandry Andrew Suripatty, Ketua PWI Sorong Raya Lexi Sitanala, dan Ketua FJPI Papua Barat Olha Mulalinda bersama sejumlah wartawan Sorong. Namun mediasi gagal karena pelaku memojokkan wartawan sehingga kasus tersebut dilanjutkan laporan posisi guna proses hukum lebih lanjut.

Ketua PWI Sorong Raya, Lexi Sitanala sangat menyayangkan sikap pelaku ibu rumah tangga tersebut yang menghalang-halangi tugas jurnalis memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.

Dia menegaskan bahwa pelaku dilaporkan guna diproses hukum sebagaimana ketentuan undang-undang pers pasal 18 ayat 1 sehingga ada efek jera dan menjadi contoh bagi masyarakat yang lain.

Pernyataan yang sama pula disampaikan oleh Ketua IJTI Papua Barat Chandry Andrew Suripatty dan Ketua FJPI Papua Barat Olha Mulalinda menginginkan agar pelaku diproses hukum sebagaimana ketentuan undang-undang pers pasal 18 ayat 1 sehingga ada efek jera dan menjadi contoh bagi masyarakat yang lain.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Syarifu Rahman yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa laporan wartawan Sorong akan menjadi atensi Polres Sorong Kota.

"Kami akan menerapkan undang-undang pers pasal 18 ayat 1 namun tidak tertutup kemungkinan dalam pemeriksaan pelaku dapat dikenakan pasal lain selain undang-undang pers," tambah dia.