Polisi amankan dua pengedar sabu di perkebunan sawit

id pengedar sabu di perkebunan sawit,kebun sawit,narkoba,sabu sabu,Medan,Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan

Polisi amankan dua pengedar sabu di perkebunan sawit

Ilustrasi - Perkebunan sawit. (en.wikipedia.org)

Medan (ANTARA) - Tim Khusus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Tanjung Balai mengamankan dua orang pemuda pengedar narkoba jenis sabu dengan berat kotor 8,77 gram di perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Selasa, menyebutkan kedua tersangka itu, SB (45) penduduk Jalan Tomat Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dan RS (27) penduduk Dusun II Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Ia mengatakan, kedua tersangka itu diringkus Selasa (25/2) sekira pukul 11.00 WIB di perkebunan kelapa sawit, di Kelurahan Pantai Johor, Kota Tanjung Balai.

Saat itu, tim khusus menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi perkebunan kelapa sawit sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tim khusus melakukan penyelidikan ke TKP, dan memang benar dua orang laki-laki sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit menunggu pembeli narkoba.

"Petugas langsung melakukan penangkapan, dan tidak jauh dari kedua tersangka duduk ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu," ujarnya.

Yudha menjelaskan, barang bukti yang disita, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 8,77 gram, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram, dan 15 bungkus plastik klip transparan kosong.

Kemudian, satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu buah dompet kecil warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk proses hukum selanjutnya.

"Kedua tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan hukuman mati," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.