Palangka Raya dapat Rp7 miliar untuk gaji pegawai baru

id Palangka Raya dapat Rp7 miliar untuk gaji PTT baru,Palangka Raya,PTT,Pegawai Tidak Tetap

Palangka Raya dapat Rp7 miliar untuk gaji pegawai baru

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Absiah. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah dipastikan akan merekrut pegawai baru pada tahun ini untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, bahkan dana Rp7 miliar sudah diterima dari pemerintah pusat untuk gaji pegawai baru tersebut nantinya.

"Dana untuk penggajian perekrutan P3K tahun ini yang bersumber dari DAU (dana alokasi umum) sudah ditransfer pemerintah pusat dan sudah ada di kas daerah Pemerintah Kota Palangka Raya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah di Palangka Raya, Rabu.

Dikucurkannya dana tersebut mengisyaratkan bahwa perekrutan P3K tersebut dipastikan bisa dilakukan tahun ini. Namun Absiah mengaku belum mendapat informasi tentang kapan perekrutan dilaksanakan.

Absiah juga mengaku belum mengetahui petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai perekrutan itu. Menurutnya, semua itu merupakan domain dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya.

"Mengenai pelaksanaannya, pihak BKPSDM yang lebih tahu. Kalau kami ini hanya menerima uang gaji untuk P3K yang nantinya lulus dalam perekrutan tersebut," katanya Absiah.

Sampai saat ini uang tersebut masih berada di kas daerah Pemerintah Kota Palangka Raya. BPKAD setempat sama sekali tidak berani menggunakan uang yang akan digunakan untuk penggajian P3K itu.

Dia menyampaikan, selama ini gaji tenaga kontrak Pemerintah Kota Palangka Raya sangat besar dengan menggunakan anggaran pos belanja langsung. Hal tersebut tentunya saja membebani pembangunan yang ada di daerah ini.

Dengan adanya perekrutan P3K tahun ini, semua gajinya bersumber dari DAU dan tidak mungkin membebani Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) di pemerintah kota setempat.

"Menurut kami, apabila pengajian P3K menggunakan dana DAU, setidaknya sedikit meringankan beban pemerintah kota, karena biaya penggajian P3K yang dibayar menggunakan APBD tentunya sangatlah besar sekali," ungkapnya.

Absiah juga menjelaskan terkait hak-hak terhadap P3K yang nantinya dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi. Gaji P3K setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan golongannya.

"Hanya saja mereka nantinya tidak mendapatkan uang pensiun, melainkan hanya gaji selama yang bersangkutan mengabdi di pemkot," demikian Absiah.