Polisi tangkap pengedar sabu di tengah kebun karet

id sabu barito utara,polres barut,satresnarkoba,pengedar,desa hajak,sabu muara teweh

Polisi tangkap pengedar sabu di tengah kebun karet

Tersangka Cunadi memperlihatkan barang bukti narkotika saat berada di ruang Satresnarkoba Polres Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (25/2/2020).ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang warga Desa Hajak RT 10 Kecamatan Teweh Baru bernama  Cunadi alias Cun (28) yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu di desa setempat.

"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti tiga paket sabut seberat 2,14 gram bruto yang disimpan dalam rumahnya yang berada  tengah kebun karet," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma   melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh, Rabu.

Tersangka Cunadi ditangkap pada Selasa (25/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu sedang berada di rumahnya  bersama istri dan anaknya yang berada di jalan negara Muara Teweh - Banjarmasin kilometer 19.

Pada malam tersebut  tersangka sedang berada di rumahnya yang berada di kawasan perkebunan karet milik orang tuanya.

Ketika itu polisi melakukan penggeledahan di badan memang tidak ditemukan, namun sejumlah barang bukti didapat polisi di tiang rumah dinding kayu yang ditutupi kain sarung di kamar tersangka.

"Selain tiga paket sabu, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong, hp merk Vivo warna hitam, sendok takar warna merah dan mancis warna ungu," katanya.

Tersangka Cunadi dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.