Polisi tembak dua pelaku curanmor, sejumlah sepeda motor berhasil diamankan

id Polresta Palangka Raya, pencurian sepeda motor, residivis, curanmor, rta milono, rumah sakit muhammadiyah

Polisi tembak dua pelaku curanmor, sejumlah sepeda motor berhasil diamankan

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung (tengah) dibantu dua anggotanya mengamankan dua pencuri sepeda motor yang ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan di Palangka Raya, Selasa, (25/2/2020). (ANTARA/Ho-Polresta Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Subnit Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor di wilayah setempat.

Pelaku berinisial FS(27) dan RM (38) ditangkap di kawasan Jalan RTA Milono, Selasa (25/2) malam. Keduanya berusaha melawan, sehingga terpaksa ditembak pada bagian kakinya, kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung, Rabu.

"Keduanya diketahui melancarkan aksinya di Jalan Garuda sebanyak dua kali dan di kawasan Jalan Darmosugondo satu kali," katanya.

Dua pelaku yang diamankan di sekitar Rumah Sakit Muhammadiyah Palangka Raya itu, bermaksud meminta tebusan kepada korbannya dengan mengatakan telah membeli sepeda motor dari hasil curian.

Namun hal itu ternyata hanya modus operandi kedua pelaku untuk mendapatkan uang dari salah satu korban, dengan berpura-pura membeli motor dan bersedia mengembalikan dengan sejumlah tebusan.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya dua pelaku mengincar sepeda motor yang tidak terkunci setang. Kemudian residevis kasus pencurian sepeda motor tersebut, mendorong motor yang berhasil dicuri untuk dibawa kabur.

"Otak pelaku dalam perkara tersebut yakni FS, sedangkan RM berperan membantu namun ternyata juga seorang residivis kasus yang sama," katanya.

Dalam perkara tersebut anggota Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan empat unit sepeda motor. Dari empat sepeda motor, tiga diantaranya hasil curian dan satu unitnya merupakan sepeda motor milik para pelaku yang digunakan melancarkan aksinya.

Sejumlah barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan pada beberapa lokasi yang berbeda, kini sudah disita dan berada di Mapolresta setempat.

"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini dikenakan Pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun," tegas Todoan.