Tarakan (ANTARA) - Pada Kamis (27/2) sekira pukul 11.50 Wita, seorang oknum polisi bertugas di Polda Maluku tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 488 gram.
Penangkapan oknum polisi ini dilakukan oleh petugas Bandara Juwata Tarakan ketika hendak berangkat ke Makassar menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-675.
Berdasarkan identitas diri yang ditemukan pada orang ini diketahui berinisial MA lahir di Siro Sori Amalatu pada 22 Maret 1985.
Baca juga: Arman Depari minta hakim hukum mati oknum polisi terlibat narkoba
Alamat rumah Jalan Wolter Monginsidi Halong RT 02 RW 06 Kelurahan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Data yang diperoleh dari petugas Bandara Tarakan dengan kronologis kejadian pada hari itu sekira pukul 11.30 Wita, Brigpol MA tiba di ruang keberangkatan domestik Bandara Juwata selanjutnya melaksanakan pemeriksaan di X-Ray di SCP 1.
Pada pukul 11.35 Wita yang bersangkutan melaksanakan check in untuk penerbangan menuju Makassar mengunakan Pesawat JT 675 Rute Tarakan-Balikpapan-Makassar.
Sekira pukul 11.50 Wita, Brigpol MA melaksanakan check in dengan masuk pemeriksaan X-Ray Cabin/ SCP2 (ruang tunggu) sambil menunjukkan boarding pass kepada petugas Avsec Bandara.
Melalui X-ray cabin, petugas SCP 2 bernama Rusdi mendeteksi dalam tas barang bawaannya dicurigai seperti sabu yang dikemas di dalam bungkus kacang garuda (pilus) dan diminta agar benda tersebut dikeluarkan dan dilakukan pemeriksaan secara manual.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu di tengah kebun karet
Sekira pukul 11.55 Wita, Rusdi petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan menyampaikan kepada rekannya bernama Abdul yang bertugas sebagai body search di SCP 2 ruang tunggu meminta Brigpol MA mengeluarkan barang yang dicurigai namun barang lain yang dikeluarkan.
Secara tiba-tiba Brigpol MA lari keluar dan meninggalkan barang bawaannya sehingga Avsec bernama Rusdi berteriak supaya oknum polisi ini ditangkap.
Pukul 12.15 WITA, Brigpol MA berhasil ditangkap oleh petugas BKO Lanud Anang Busra, Peltu Indra dan Avsec Bandara di X Ray SPC 1.
Baca juga: TNI AL berhasil amankan 11 kg sabu hingga ribuan pil ekstasi asal China
Selanjutnya dibawa ke Kantor Gedung Keamanan Bandara Juwata Tarakan untuk dilakukan pengembangan.
Barang bukti yang disita petugas Bandara Juwata Tarakan berupa uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 56 lembar, selembar uang pecahan Rp100,000, kartu ATM BRI dan BNI, telepon seluler android merek Samsung dan satu bungkus sabu-sabu seberat 488 gram.
Setelah dinterogasi, Brigpol MA dibawa ke Kantor BNNP Kaltara di Tarakan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Pesinetron 'Anak Langit' Aulia Farhan mengaku sudah 6 bulan gunakan sabu
Baca juga: Terdakwa pemilik 20 kilogram sabu divonis mati
Berita Terkait
Polisi buru pemasok rokok elektrik berisi ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:42 Wib
Polisi imbau warga hindari kawasan Monas sampai Merdeka Barat pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:50 Wib
Lebih dari tujuh ribu polisi disiagakan untuk amankan sidang di MK
Minggu, 21 April 2024 20:06 Wib
Bentrok antarormas di Bandung, polisi tetapkan satu tersangka
Sabtu, 20 April 2024 14:08 Wib
Polda Kalteng pastikan transparansi penerimaan anggota Polri
Sabtu, 20 April 2024 12:36 Wib
Polres Katingan catat 89 peserta telah mendaftar penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 23:45 Wib
Kecewa konser dibatalkan, calon penonton laporkan panitia ke polisi
Jumat, 19 April 2024 22:06 Wib
Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan dengan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 15:21 Wib