ASN dilarang memberi 'like' pada postingan terkait pasangan calon selama Pilkada

id fairid naparin,pilkada kalteng,palangka raya,Wali Kota Palangka Raya ,Wali Kota Palangka Raya ingatkan ASN netral selama Pilkada

ASN dilarang memberi 'like' pada postingan terkait pasangan calon selama Pilkada

Wali Kota Palangka Raya, Fairiad Naparin (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

"Beberapa hal yang perlu dicermati pada Pilkada 2020 ini salah satunya penyebarluasan dan sosialisasi terkait netralitas dan batasan-batasan ASN dalam pemilihan umum," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.

Terlebih lagi, kata dia, dalam undang-undang dan peraturan yang ada, pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah ASN juga dilarang berkampanye dan terlibat dalam pemberian dukungan secara khusus seperti menjadi tim sukses para calon.

Baca juga: Wali Kota ingatkan ASN tidak arogan saat melayani masyarakat

Para aparatur negara juga diminta berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selama proses pemilu ASN juga dilarang memberikan "like" dan menyebarluaskan postingan terkait pasangan calon sebagai upaya menjaga netralitas selama Pilkada.

Penegasan itu diantaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan, katanya.

Baca juga: Wali kota dan wakilnya dipecat gara-gara masker

Kemudian pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bagi ASN yang melanggar dan terbukti tidak netral dalam pemilu dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu diungkapkan Fairid saat dikonfirmasi terkait kesiapan pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng 2020.

Baca juga: Wali Kota akui ada ASN dipecat akibat korupsi

Baca juga: Fairid minta ASN jadi panutan pelaksanaan Sensus Penduduk

Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diimbau sukseskan Sensus Penduduk Online