Polisi tangkap pengguna sabu asal Selandia Baru di Bali

id pengguna sabu asal Selandia Baru,Bali,Denpasar,sabu,Polisi tangkap pengguna sabu asal Selandia Baru di Bali,narkoba,Polresta Denpasar

Polisi tangkap pengguna sabu asal Selandia Baru di Bali

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan (kedua kanan) berbincang dengan warga negara Selandia Baru Andrew Ivan Dolan (kedua kiri) dalam konferensi pers kasus narkoba di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (2/3/2020). Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap Andrew Ivan Dolan karena memakai 0,51 gram sabu-sabu. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/ama

Denpasar (ANTARA) - Polresta Denpasar menangkap pengguna narkotika jenis sabu bernama Andrew Ivan Dolan (53) asal Selandia Baru di sebuah tempat penginapan di Kuta, Bali.

"Bule ini tinggal di Bali sejak tahun 2015, dan sudah lima kali dia pakai narkotika karena memang ketergantungan menggunakan sabu tersebut. Dia ambil sabunya di Bali, dari seseorang yang tidak dia tidak tahu namanya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin.

Menurut dia, saat ditangkap, pelaku sedang menggunakan narkoba yang beratnya 0,51 gram netto itu seorang diri dan menyimpan sabu tersebut di dalam kamar tempat tinggalnya.

Selain itu, kata Ruddi, keberadaan pelaku selama di Bali tercatat sejak tahun 2015 bekerja sebagai wiraswasta namun keterangan visa yang dimilikinya adalah visa kunjungan wisata (visa turis).

Baca juga: Puluhan pengedar dan pengguna narkotika diringkus Polresta Denpasar

"Awalnya karena ada informasi dari masyarakat kalau di Jalan Patih Jelantik, Legian Kuta Badung sering dijadikan transaksi narkotika, selanjutnya selama beberapa hari petugas menyelidiki tempat tersebut, dan pelaku ditangkap pada Sabtu (22/2) pukul 20.00 WITA," katanya.

Selanjutnya penggeledahan terhadap pelaku dilakukan di tempatnya menginap dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,51 gram.

"Menurut keterangan pelaku barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang namanya tidak diketahui dan pelaku tidak mengetahui keberadaannya. Pelaku mengaku kecanduan konsumsi sabu untuk menghilangkan stres," kata Ruddi.

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa alat isap sabu, uang tunai Rp20.000, tas milik tersangka, serta peralatan elektronik berupa power bank, dan barang bukti lain.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.