Polisi tangkap begal bermodal pistol korek api di Seruyan

id Seruyan,polres Seruyan,begal,pistol korek api,Polisi tangkap begal bermodal pistol korek api di Seruyan,Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro

Polisi tangkap begal bermodal pistol korek api di Seruyan

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro didampingi Wakapolres Kompol Timur Santoso dan Kasat Reskrim Iptu Triyono Raharja, di Mapolres Seruyan, Senin (9/3/2020). ANTARA/Radianor

Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap begal bernama Suhaidir (40) yang menggunakan pistol jenis korek api.

"Tersangaka berhasil melancarkan aksinya sebanyak empat kali dengan pistol korek api," kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro di Mapolres Seruyan saat melaksananakan pers rilis di Kuala Pembuang, Senin.

Perkara pertama tanggal 25 Februari 2020, bertempat di Desa Bangkal kecamatan Seruyan Raya melakukan pencurian dengan kekerasan berupa satu buah handphone merek Evercros warna hitam. Kedua, pada hari yang sama bertempat di Desa Tabiku Kecamatan Seruyan Raya kembali melakukan pencurian dengan kekerasan berupa satu buah handphone merek Xiomi 4A warna merah muda.

Ketiga 27 Februari 2020 bertempat di Desa Bangkal melakukan pencurian berupa satu buah handphone merk Samsung. Selanjutanya bertempat di Jalan Poros Kebun Kelapa Sawit PT. Musirawas Desa Asam Baru kecamatan Danau Seluluk telah melakukan pencurian dengan kekerasan berupa uang sebanyak Rp600 ribu.

"Dalam melakukan aksinya tersangka selalu menggunakan penutup muka dan helm serta jaket, agar tidak mudah dikenali. Kemudian Suhaidir menodong atau mengarahkan korek api gas yang serupa dengan pistol kepada korbannya untuk menakut-nakuti, dengan tujuan korban merasa terancam dan mengikuti apa yang dia mau," ungkap Kapolres.

Agung menjelaskan, karena hanya menggunanakan korek api gas tersangka terlebih dahulu melihat fisik para korban seperti perempuan, anak-anak dan orang yang sepadan dengannya. Tapi kalau lebih besar dari tersangka dia tidak akan beraksi.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dugaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat 1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman sembilan tahun penjara," tegas Kapolres.

Ia menambahkan, tersangka merupakan residivis sebagai kasus pidana selama tiga kali. Pertama tahun 2013 Tindak Pidana (TP) pencurian bibit sawit vonis 4 bulan penjara. Kedua, tahun 2015 TP penggelapan pupuk vonis 18 bulan dan ketiga tahin 2017 TP Curanmor vonis hukuman 24 bulan.