Bupati Bartim wajibkan PT KSL perbaiki lingkungan

id kalimantan tengah,kalteng,kabupaten barito timur,bartim,bupati bartim,ampera ay mebas,perusahaan rusak lingkungan di bartim

Bupati Bartim wajibkan PT KSL perbaiki lingkungan

Bupati Bartim Ampera AY Mebas didampingi Sekda Eskop meminta para camat agar menginformasikan setiap kejadian di kecamatan dan desa kepadanya. Koordinasi singkat dilakukan usai menerima kunjungan anggota DPR RI di Tamiang Layang, Selasa (10/3) kemarin. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mewajibkan PT Ketapang Suur Lestari (KSL), perusahaan yang beraktivitas di Kecamatan Awang da Patangkep Tutui wajib memperbaiki lingkungan yang terindikasi rusak akibat land clearing atau pembersihan lahan.

"Terutama di wilayah sepadan Sungai Gamis Dan Anak Sungai Awang. Saat ini, Pemkab Bartim sedang gencar mengawasi masalah lingkungan hidup," kata Ampera di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, pengawasan dilakukan pada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan maupun perkebunan yang ada di wilayah Kabupaten Bartim.

"Aparat penegak hukum juga diharapkan ikut membantu dalam penanganan masalah lingkungan," kata Ampera.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI daerah pemilihan Kalteng Willy M Yoseph , yang sedang bersama Bupati Bartim, sangat setuju atas sanksi administrasi yang diberikan Pemkab Bartim atas dugaan pencemaran lingkungan kepada PT KSL.

"Harusnya perusahaan tanggap dengan masyarakat. Harusnya perusahaan datang itu membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat dan bukan membawa malapetaka dan pencemaran lingkungan,” kata mantan Bupati Murung Raya dua periode itu.

Willy pun meminta PT KSL secepatnya memperbaiki kondisi lingkungan yang terindikasi rusak supaya kehidupan sosial masyarakat dengan perusahaan bisa bersama dan sejahtera.

Baca juga: Permendagri tata batas dinilai merugikan Bartim

Sementara itu Senior Coorporate Affairs Manager PT KSL Raden Agus Hiramawan menegaskan , sebelum adanya sanksi administrasi dikeluarkan, DLH Bartim terlebih dahulu melakukan pengecekan lapangan dan meminta adanya perbaikan di areal yang dianggap rusak dan tercemar sebelum adanya sanksi administrasi.

"Sudah kita lakukan perbaikan pada areal sepadan sungai tersebut. Artinya, PT KSL patuh dan taat serta segera melaksanakan petunjuk dari Pemkab Bartim melalui DLH setempat," kata Raden

Raden juga menegaskan, bahwa aktivitas perusahaan dihentikan yang dimaksud yakni pada areal dugaan atau dianggap terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan. Hal ini sesuai koordinasi dengan DLH Bartim.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Bartim diumumkan bulan ini

Baca juga: TNI bantu tingkatkan ketahanan pangan di Bartim