Camat hingga kades di Bartim didesak optimalkan PBB-P2

id Pemkab bartim, bartim, tamiang layang, pbb-p2, pajak bumi bangunan, pajak, pad, pendapatan asli daerah

Camat hingga kades di Bartim didesak optimalkan PBB-P2

Wabup Bartim Habib Said Abdul Saleh Al Qadry. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Habib Said Abdul Saleh Al Qadry meminta para camat, kepala desa dan lurah sigap meningkatkan capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) demi mewujudkan pembangunan yang lebih baik.

“Kita semua, mulai dari instansi teknisnya yakni Bapenda, para camat, kades dan lurah agar mengelola PBB-P2 dengan sebaik-baiknya untuk bisa dioptimalkan,” katanya di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, kewenangan PBB-P2 sekarang ada di Pemkab Bartim. Untuk itu, dana yang terhimpun akan masuk ke kas daerah dalam rekening pendapatan asli daerah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.

Pemkab Bartim senantiasa meningkatkan profesionalisme kerja dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya rapat kordinasi dan evaluasi ini, bisa mengevaluasi realisasi penerimaan PBB masing masing kecamatan, kelurahan dan desa, serta solusinya.

“Untuk itu diperlukan kerja sama dan kerja keras seluruh pihak, baik Bapenda maupun para pegawai atau petugas PBB di tingkat kecamatan dan keluarahan maupun desa sebagai ujung tombak pemberian pelayanan kepada wajib pajak,” tegas Habib.

Untuk memaksimalkannya, para camat dan kepala desa serta lurah, agar lebih proaktif dalam upaya meningkatkan penerimaan PBB-P2. Jika ada permasalahan antara penetapan objek pajak dan besaran pajak terutang yang tidak sesuai kondisi di lapangan, diharapkan peran aktif dari lurah dan kepala desa.

Peran aktif dimaksud, yakni segera menyampaikan secara kolektif ataupun perorangan permasalahan tersebut kepada Bapenda melalui Bidang PBB dan BPHTB, agar penetapan PBB ditinjau ulang dan sekiranya tidak memberatkan wajib pajak.

Wabup juga meminta para camat selalu mengawasi dan mengevaluasi penyampaian SPPT PBB dari lurah, kepala desa dan kolektor wajib pajak.

Banyak ditemui SPPT PBB yang disampaikan kepala desa dan lurah melalui kolektor namun tidak sampai ke tangan wajib pajak, sehingga tidak memungkinkan penagihan PBB berjalan maksimal dikarenakan sulitnya ditemui wajib pajaknya di lapangan. 

“Setiap pelunasan PBB dari wajib pajak agar dikontrol, awasi dan catat melalui buku daftar penerimaan harian yang telah disediakan oleh Bapenda Bartim," katanya.

Tingkatkan penanganan administrasi dan penagihan PBB melalui petugas di kelurahan atau desa, serta para petugas harus berperan aktif menginventarisir jumlah tunggakan pajak.

Para camat, kades dan lurah juga diminta memantau dan mengevaluasi wajib pajak PBB yang belum melunasinya dan melakukan pendekatan persuasif, agar mereka segera melunasi tunggakan PBB yang telah ditetapkan. 

"Para camat wajib berkoordinasi dengan instansi terkait sektor perpajakan, sehingga kendala yang ada dapat dicarikan solusinya untuk meningkatkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor PBB,” katanya.