Pencegahan penyebaran Covid-19 pada industri jasa keuangan di Kalteng tanpa ganggu pelayanan

id Ojk kalteng, lembaga jasa keuangan, otoritas jasa keuangan, industri keuangan, asuransi, perbankan, bank, investasi, konsumen, covid-19, virus corona

Pencegahan penyebaran Covid-19 pada industri jasa keuangan di Kalteng tanpa ganggu pelayanan

Kantor OJK Kalteng. (ANTARA/Ho-OJK)

Palangka Raya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan melakukan langkah-langkah antisipasi guna meminimalkan risiko penyebaran Covid-19.

"Langkah-langkah yang kami minta dilaksanakan lembaga di industri jasa keuangan, yakni penyesuaian operasional atau meminimalkan interaksi antar orang, tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat," kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya, Selasa.

Seperti pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing 'self regulatory organization' di pasar modal, lembaga jasa keuangan, lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan. Termasuk meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lainnya.

Selanjutnya menunda seluruh perjalanan keluar kota atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19, sesuai data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.

Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat dan agenda lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.

Baca juga: OJK klaim indeks literasi dan inklusi keuangan Kalteng meningkat

Baca juga: OJK catat baru ada 25 fintech di Indonesia berizin

Baca juga: OJK Kalteng gencarkan edukasi dan literasi keuangan pada 2020


Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan di Kalteng melalui Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) setempat, dengan tujuan memastikan penerapan kebijakan pengendalian Covid-19 pada seluruh lembaga dimaksud.

Kemudian memastikan lembaga jasa keuangan terus memperbarui dan memonitoring kondisi kesehatan seluruh pegawainya, serta segera melaporkan maupun melakukan tindakan, apabila terdapat pegawai yang memiliki gejala terpapar Covid-19.

Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, OJK Kalteng juga membuat beberapa penyesuaian terhadap layanan konsumen yang ada saat ini, namun tanpa mengurangi fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Meliputi layanan permintaan informasi debitur gerai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara langsung ditiadakan. Proses saat ini yang dapat dilakukan adalah masyarakat atau debitur mengisi formulir antrean daring di halaman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.

Baca juga: OJK dan DPRD Kalteng bersinergi edukasi masyarakat terkait keuangan

Baca juga: OJK ingatkan Pemprov Kalteng keberadaan entitas jasa keuangan dan investasi ilegal

Baca juga: Penyaluran kredit ke usaha mikro berdampak pada penurunan angka kemiskinan


Setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui email, debitur menghubungi nomor whatsapp OJK-SLIK yang tertera pada email persetujuan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data atau identitas pemohon, barulah setelah proses verifikasi berhasil dan diterima, informasi debitur SLIK akan disampaikan melalui email.

"Selanjutnya menghentikan konsultasi dan layanan konsumen melalui kanal 'walk in' atau layanan kunjungan langsung. Masyarakat atau konsumen tetap bisa melakukan konsultasi melalui kontak OJK," jelas Otto.

Kantor OJK Kalteng juga melakukan penyesuaian terhadap beberapa agenda kegiatan, baik dari sisi jadwal maupun bentuk, untuk meminimalisir penyebaran penularan Covid-19 tersebut.