Warga Kobar dalam pengawasan terindikasi Covid-19 menjadi dua orang

id Warga Kobar dalam pengawasan terindikasivirus Covid-19 menjadi dua orang,Kotawaringin barat,Virus corona,Corona,Kobar,Covid-19

Warga Kobar dalam pengawasan terindikasi Covid-19 menjadi dua orang

Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah didampingi Wakil Bupati Ahmadi Riansyah memeriksa ruang isolasi di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Selasa (17/3/2020). ANTARA/Hendri Gunawan

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona Virus Disease (Covid-19) yang dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah bertambah menjadi dua orang.

"Senin (16/3) sore kemarin ada tambahan satu pasien yang menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Sultan Imanuddin," kata Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat Achmad Rois saat konferensi pers yang digelar oleh pemerintah daerah setempat, Selasa.

Pasien tersebut juga berjenis kelamin laki-laki, memiliki riwayat perjalanan yang sama dengan pasien terdahulu, yaitu pulang dari Jakarta. Sampai hari ini, total ada dua yang menjalani perawatan di ruang isolasi di rumah sakit tersebut.

Sementara itu dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kobar AKBP Dharma E Bahagia Ginting juga memberikan informasi kepada pemerintah daerah bahwa ada dua warga Kobar yang ODP (orang dalam pemantauan) terindikasi Corona.

"Kedua orang tersebut merupakan tenaga kerja wanita yang pulang kampung usai bekerja di luar negeri, menderita sakit batuk dan pilek ditangani dan dipantau oleh puskesmas desa setempat," ucap Dharma Ginting.

Mendengar informasi itu, Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah menyampaikan terima kasihnya atas informasi tersebut. Dia mengapresiasi dukungan semua pihak dalam upaya ini.

"Artinya koordinasi antar instansi terkait dengan pemerintah daerah berjalan dengan baik," ucap Nurhidayah.

Untuk melakukan langkah percepatan penanganan menghadapi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kobar mengeluarkan surat edaran bupati. Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut berisi
diantaranya memerintahkan kepada seluruh kantor pemerintah atau swasta dan pengelola tempat pelayanan publik serta tempat-tempat umum untuk meningkatkan kualitas sanitasi dan lingkungannya, termasuk menyiapkan sabun cuci tangan beserta kelengkapannya bagi karyawan maupun pengunjung.

Seluruh masyarakat diminta untuk aktif menyampaikan informasi, termasuk informasi perjalanan bagi penduduk yang bekerja menempuh pendidikan berpergian atau datang dari wilayah terjangkit.

Masyarakat bisa menyampaikan laporan kepada pihak terkait, petugas kesehatan atau fasilitas kesehatan menggunakan fasilitas call center dengan nomor 082 1542 9115.