Bupati Bartim sampaikan sejumlah kebijakan pemkab

id Pemkab bartim, bartim, barito timur, bupati bartim, ampera ay mebas, asn, pns, aparatur sipil negara

Bupati Bartim sampaikan sejumlah kebijakan pemkab

Bupati Bartim Ampera AY Mebas memeriksakan kesehatannya usai memimpin apel Kesadaran Nasional sekaligus peringatan HUT ke-46 Perawat Indonesia di Tamiang Layang, Selasa, (17/3/2020). (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas menegaskan sejumlah poin penting kepada aparatur sipil negara (ASN), agar pelayanan selama ini bisa dijadikan evaluasi umum terhadap kinerja aparatur.

"Sebagai ASN yang melayani masyarakat, harus mampu meningkatkan kemampuan dan pemahaman terhadap setiap peraturan yang berlaku," katanya usai memimpin apel Kesadaran Nasional sekaligus Peringatan HUT ke-46 Perawat Indonesia di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara, maka ASN harus mampu menjadi pelayan dan fasilitator yang baik, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Mengingat betapa strategisnya peranan ASN, pemerintah dan DPR telah menerbitkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selanjutnya, sebagai bagian dari reformasi birokrasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Kemudian pembinaan kode etik PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, bertujuan membina karakter atau watak, rasa persatuan dan kesatuan, mendorong etos kerja serta menumbuhkan semangat kesadaran dan wawasan kebangsaan. 

Ampera juga menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Kalteng telah menyelesaikan pemeriksaan tahap awal dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terperinci nantinya selama 40 hari.

"Saya minta hal itu menjadi perhatian serius. Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019 telah diserahkan kepada BPK RI di Palangka Raya, Senin (9/3). Mari bersama-sama optimis tetap mampu mempertahankan WTP," katanya.

Ampera juga menjabarkan tentang Peraturan Bupati Bartim nomor 3 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan dan surat keputusan bupati tentang standar satuan biaya perjaianan dinas dalam negeri.

"Untuk biaya perjalanan dinas luar daerah mengalami kenaikan signiflkan, karenanya saya tekankan agar tidak ada perjalanan dinas untuk hal-hal yang tidak penting," tegas Ampera.

Selain perjalanan dinas, ia juga mengingatkan masalah aset daerah. Menurutnya, Pemkab Bartim melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset sedang melaksanakan penataan dan penertiban yang masih belum dikembalikan oleh PNS yang pindah, pensiun dan pihak lain atau tidak memegang suatu jabatan lagi.

Orang nomor satu di Pemkab Bartim juga mengatakan, saat ini sedang dilakukan penataan ulang kelembagaan di Lingkup Bartim. Sekarang sedang dalam tahap pengerjaan naskah akademik oleh Bagian Organisasi Setda Bartim bersama Kanwil Kemenkumham Kalteng, setelah itu diselaraskan dengan Biro Organisasi Setda Kalteng.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada peringatan Hari Perawat Indonesia, dirinya mengharapkan peranan perawat hebat untuk rakyat sehat. Perawat yang hebat adalah perawat yang terampil, cerdas, baik, komunikatif, dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik sesuai kode etik keperawatan.

"Melalui momen ini saya mengingatkan, perawat adalah bagian dari masyarakat, agar lebih fokus mengembangkan diri serta kompetensinya, dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat," demikian Ampera.