Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Achmad Rois membenarkan bahwa jumlah Pasien Dalam Pengawasan terindikasi virus corona yang dirawat di Ruang Isolasi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin, Pangkalan Bun, bertambah dua orang.
Seusai kunjungan rombongan Bupati, Selasa (17/3) sore ke RSUD, tidak berselang lama direktur rumah sakit melaporkan ada penambahan satu orang PDP, kata Achmad Rois di Pangkalan Bun, Rabu.
"Kemudian tadi malam, ada lagi tambahan satu PDP. Jadi, sampai dengan hari ini jumlah PDP yang dirawat di ruang isolasi RSUD Sultan Imanuddin ada empat," beber dia.
Dikatakan, dari dua tambahan PDP tersebut, satu diantaranya merupakan warga Kobar yang memiliki riwayat perjalanan pulang dari Jakarta. Kemudian satu orang lainnya merupakan warga Kabupaten Sukamara yang dirujuk ke RSUD Sultan Imanuddin.
Dia mengatakan sebagai langkah penanganan terhadap pandemi corona, RSUD Sultan Imanuddin telah menyiapkan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) khusus untuk merawat para PDP, dimana IGD khusus tersebut dilengkapi ruangan Radiologi yang tidak dicampur dengan pasien umum.
"RSUD Sultan Imanuddin juga mengubah satu ruang bangunan yang dialihfungsikan sementara waktu menjadi ruang isolasi dengan kemampuan menampung 16 pasien," kata Achmad Rois.
Baca juga: Pemkab Kobar tetapkan status siaga bencana, destinasi wisata ditutup sementara
Kemudian sebagai langkah mitigasi resiko atas pandemi corona, RSUD Sultan Imanuddin melakukan pencegahan dan pengendalian sebagai berikut, diantaranya melarang masyarakat berkunjung atau menengok keluarga yang dirawat, kecuali dengan alasan yang kuat yang diberlakukan mulai hari ini (18/3) sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Penunggu pasien hanya boleh maksimal dua orang, setiap yang masuk dan keluar area keperawatan rawat inap diwajibkan mencuci tangan pada tempat cuci tangan yang telah disediakan.
Selama berada di rumah sakit wajib menggunakan alas kaki, penunggu pasien tidak diperkenankan memegang alat kesehatan serta masuk ke ruang perawatan pasien lain, serta menjaga jarak bicara dengan pasien atau sesama penunggu pasien dengan jarak minimal satu meter.
Baca juga: Warga Kobar dalam pengawasan terindikasi Covid-19 menjadi dua orang
Baca juga: Upaya melindungi kelestarian kawasan konservasi perairan Gosong Senggora
Berita Terkait
Pemkab kembali lanjutkan sosialisasi program Jaga Desa di Kapuas Timur
Rabu, 27 Maret 2024 22:25 Wib
Pemkab Barito Timur dapat kouta 2.777 formasi CASN pada tahun 2024
Rabu, 27 Maret 2024 22:15 Wib
DPRD Murung Raya terima kunker DPRD Gunung Mas
Rabu, 27 Maret 2024 22:08 Wib
Kemenkumham Kalteng dan Pemkab Kapuas harmonisasi peraturan daerah
Rabu, 27 Maret 2024 22:01 Wib
Diperlukan langkah komprehensif menyelesaikan konflik pertanahan di Kalteng
Rabu, 27 Maret 2024 21:55 Wib
Divisi Keimigrasian lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib
Oknum polisi penembak seorang warga Desa Bangkal didakwa pasal berlapis
Rabu, 27 Maret 2024 21:45 Wib
Pemprov Kalteng tentukan waktu pemberian THR ASN, berikut penjelasannya
Rabu, 27 Maret 2024 9:41 Wib