Warga Kobar dalam pengawasan terindikasi virus corona bertambah dua orang

id Kalimantan Tengah,Kalteng,Kabupaten Kotawaringin Barat,pasien terindikasi virus corona di kobar,kobar,corona,kepala dinas kesehatan kobar

Warga Kobar dalam pengawasan terindikasi virus corona bertambah dua orang

ilustrasi - Pasien Covid-19. ANTARA/HO

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Achmad Rois membenarkan bahwa jumlah Pasien Dalam Pengawasan terindikasi virus corona yang dirawat di Ruang Isolasi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin, Pangkalan Bun, bertambah dua orang.

Seusai kunjungan rombongan Bupati, Selasa (17/3) sore ke RSUD, tidak berselang lama direktur rumah sakit melaporkan ada penambahan satu orang PDP, kata Achmad Rois di Pangkalan Bun, Rabu.

"Kemudian tadi malam, ada lagi tambahan satu PDP. Jadi, sampai dengan hari ini jumlah PDP yang dirawat di ruang isolasi RSUD Sultan Imanuddin ada empat," beber dia.

Dikatakan, dari dua tambahan PDP tersebut, satu diantaranya merupakan warga Kobar yang memiliki riwayat perjalanan pulang dari Jakarta. Kemudian satu orang lainnya merupakan warga Kabupaten Sukamara yang dirujuk ke RSUD Sultan Imanuddin.

Dia mengatakan sebagai langkah penanganan terhadap pandemi corona, RSUD Sultan Imanuddin telah menyiapkan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) khusus untuk merawat para PDP, dimana IGD khusus tersebut dilengkapi ruangan Radiologi yang tidak dicampur dengan pasien umum.

"RSUD Sultan Imanuddin juga mengubah satu ruang bangunan yang dialihfungsikan sementara waktu menjadi ruang isolasi dengan kemampuan menampung 16 pasien," kata Achmad Rois.

Baca juga: Pemkab Kobar tetapkan status siaga bencana, destinasi wisata ditutup sementara

Kemudian sebagai langkah mitigasi resiko atas pandemi corona, RSUD Sultan Imanuddin melakukan pencegahan dan pengendalian sebagai berikut, diantaranya melarang masyarakat berkunjung atau menengok keluarga yang dirawat, kecuali dengan alasan yang kuat yang diberlakukan mulai hari ini (18/3) sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Penunggu pasien hanya boleh maksimal dua orang, setiap yang masuk dan keluar area keperawatan rawat inap diwajibkan mencuci tangan pada tempat cuci tangan yang telah disediakan.

Selama berada di rumah sakit wajib menggunakan alas kaki, penunggu pasien tidak diperkenankan memegang alat kesehatan serta masuk ke ruang perawatan pasien lain, serta menjaga jarak bicara dengan pasien atau sesama penunggu pasien dengan jarak minimal satu meter.

Baca juga: Warga Kobar dalam pengawasan terindikasi Covid-19 menjadi dua orang

Baca juga: Upaya melindungi kelestarian kawasan konservasi perairan Gosong Senggora