Ingat! Hanya sebagian ASN Pemprov Kalteng yang diperbolehkan bekerja di rumah

id Covid-19, virus corona, palangka raya, kalteng, kalimantan tengah, libur sekolah, siaga darurat bencana, sma, smk, slb, unbk, pendidikan, belajar, men

Ingat! Hanya sebagian ASN Pemprov Kalteng yang diperbolehkan bekerja di rumah

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng menyampaikan informasi terkini di wilayah setempat, Palangka Raya, Rabu, (18/3/2020). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Terkait status siaga darurat bencana pandemi COVID-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, maka semua satuan tugas di lingkup pemprov, kabupaten dan kota melakukan penyesuaian terhadap semua instruksi dan protokol yang ada.

Salah satunya penguraian jumlah manusia yang tidak hanya dilakukan di lingkungan masyarakat, seperti tempat hiburan atau acara yang melibatkan massa, tetapi di lingkup pemprov juga dilaksanakan penyesuaian sistem kerja ASN, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun di Palangka Raya, Rabu.

"Diantaranya terhitung sejak Kamis (19/3), semua ASN dibolehkan bekerja di rumah masing-masing, kecuali pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas tetap kerja seperti biasa," katanya.

ASN lainnya bisa bekerja dirumah, hanya saja untuk penanganan yang berkaitan kepentingan masyarakat luas disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing. Misalnya untuk pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, perizinan dan lainnya.

Katma menyebut, semua disesuaikan dan diatur oleh kepala perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat tak terhambat. Selanjutnya, ASN juga dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah untuk sementara waktu.

"Kegiatan kedinasan juga dilarang, seperti melakukan pertemuan atau rapat dengan jumlah yang banyak, kecuali bisa diurai antara satu dan lainnya ada jarak minimal 1,8 meter," katanya menjelaskan.

Apabila kegiatan yang bersifat massal tetap diperlukan, maka diminta melakukannya dengan memanfaatkan kemajuan dan perkembangan teknologi informasi berupa media elektronik yang tersedia.

"Dalam hal ini pemprov siap. Kami memiliki aplikasi yang memadai untuk menunjang komunikasi atau koordinasi antara satu dan lainnya tanpa harus tatap muka secara langsung," jelas Katma.

Selanjutnya, bagi ASN yang sakit dilarang masuk kantor dan bisa melaporkan kondisinya kepada atasan masing-masing dan diwajibkan segera memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan terdekat.

Apel pagi dan sore juga ditiadakan, serta setiap kantor dilakukan penyemprotan disinfektan oleh perangkat daerah masing-masing, maupun menyediakan cairan pembersih tangan atau 'hand sanitizer'.