Buruh tak bekerja diduga COVID-19 di Kalteng, tetap menerima upah

id Pekerja, buruh, upah, Covid-19, virus corona, palangka raya, kalteng, kalimantan tengah, libur sekolah, siaga darurat bencana, sma, smk, slb, unbk, pe

Buruh tak bekerja diduga COVID-19 di Kalteng, tetap menerima upah

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng menyampaikan informasi terkini di wilayah setempat, Palangka Raya, Rabu, (18/3/2020). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Sejumlah kebijakan dan protokol pada berbagai bidang telah ditetapkan, termasuk ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.

"Termasuk dalam hal pengupahan pekerja atau buruh yang diduga atau 'suspect' COVID-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan di Palangka Raya, Kamis.

Syahril menjelaskan, apabila ada pekerja yang kemungkinan atau terbukti terpapar virus tersebut, maka peraturannya mengacu surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Bagi pekerja dikategorikan orang dalam pemantauan (ODP) sehingga tidak dapat bekerja selama 14 hari, kepadanya tetap diberikan upah penuh. Pekerja yang dikategorikan suspect dan dikarantina atau diisolasi, maka upahnya juga dibayar secara penuh selama masa karantina.

"Bagi yang tidak masuk kerja karena positif COVID-19, ada ketentuan pengupahan bagi mereka, jadi upahnya dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pekerja yang sakit," jelas Syahril.

Selanjutnya bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan akibat kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan mengakibatkan pengurangan atau perumahan karyawan, maka upahnya dimusyawarahkan antara perusahaan dan pekerja.

Selain itu, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja, kebijakan yang dilakukan diantaranya mencegah semaksimal mungkin mobilitas pekerja, baik tenaga kerja asing (TKA) dan lokal di semua level atau tingkatan.

Kemudian, semua perusahaan yang mempekerjakan TKA agar dalam tiga bulan kedepan tidak mendatangkan TKA baru ke Kalteng, menunda pengadaan tenaga kerja antar daerah, mencegah semaksimal mungkin kepergian pekerja ke luar daerah bahkan luar negeri, termasuk pada tingkatan manajemen, baik dalam rangka tugas maupun cuti.

Apabila sangat terpaksa ada pekerja yang ke luar Kalteng dan kembali atau tamu yang datang dalam rangka pekerjaan, maka diminta pemberlakuan prosedur isolasi sesuai standar kesehatan di bawah pengawasan tenaga medis.

"Semua itu kebijakan yang diambil untuk saat ini, karena tidak menutup kemungkinan ada langkah-langkah lebih lanjut lagi kedepannya," katanya menegaskan.