Sesjampidsus dukung Zona Integritas di Kejari Palangka Raya

id Kejari Palangka raya, Zet Tadung Allo,Palangka Raya,Sesjampidsus dukung Zona Integritas di Kejari Palangka raya,Zona Integritas, WBK dan WBBM

Sesjampidsus dukung Zona Integritas di Kejari Palangka Raya

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Zet Tadung Allo. (ANTARA/HO)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, Zet Tadung Allo, mengatakan, bahwa kejari setempat mendapat dukungan dalam membangun Zona Integritas dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejasaan Agung RI.

"Beberapa waktu lalu kunjungan Tim Reformasi Birokrasi (RB) Kejasaan Agung RI yang dipimpin langsung Raja Nafrizal SH.MH selaku SesjamPidsus mendukung Kejari Pelangka Raya mampu membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," kata Zet Tadung Allo di Palangka Raya, Rabu.

Zet mengatakan, ada lima langkah dalam membangun ZI menuju WBK dan WBBM hingga memastikan kesiapan SDM pada kejari setempat. Yang pertama maksud dan tujuan pembangunan ZI, harus disepakati bersama apa yang dimaksud dengan WBK yang tidak lain adalah membangunan aparatur negara yang bersih yang diistilahkan dengan good Governance. Dimana seluruh aparatur pemerintah (ASN) mewujudkan dalam pelaksaaan tugas dengan kepatuhan yang tinggi pada aturan dan  menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta mampu membebaskan diri dari praktek-praktek KKN.

Kedua, Komitmen bersama untuk mensukseskan pembangunan ZI. Dimana terwujudnya good Governance dimulai dengan komitmen bersama mulai dari pimpinan sampai kepada seluruh staff dan karyawan, dengan berlandaskan kaidah hukum dan norma agama serta norma sosial. Ketiga, memulai dengan keteladanan seorang pimpinan dan jajaran para kasi, dengan merubah pola pikir dan pradigma ketika dalam pelaksanaaan jangan hanya bersifat simbolis dan proforma saja, melainkan bersama-sama melakukan perubahan besar menuju WBK dan WBBM .

Keempat, menyiapkan pembagunan paradigma baru yaitu paradigma yang mencerminkan nilai-nilai integritas. Dimana dalam pembangunan  ZI menuju WBK dan WBBM dibutuhkan strategi untuk bisa mewujudkan wilayah yang bersih dan bebas dari perbuatan korupsi, maka hal utama yang harus dilakukan adalah mengutamakan pembangunan SDMnya sebagai man power yang menjadi pondasi utama ZI.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Zet Tadung Allo (tengah). (ANTARA/HO)

Dan yang terakhir, pembangunan sarana penunjang pelayanan yang berkualitas. Untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas juga dibutuhkan sarana prasarana yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Oleh sebab itu, kejari Palangka Raya telah menetapkan dan menyediakan berbagai program layanan penunjangnya antara lain seperti, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penyediaan sarana pengantaran barang bukti kepada pemilik.

pelayanan antar jemput saksi yang berkebutuhan khusus misalnya, saksi yang sudah berumur (tua), saksi disabilitas, atau wanita yang sedang hamil, ataupun juga saksi yang butuh perlindungan seperti saksi korban perkosaan atau anak yang jadi korban pelecehan seksual yang butuh privasi agar tidak terekspos, semuanya itu akan dilakukan antar jemput dari rumah ke pengadilan.

Serta ruang dan waktu tahap II bagi rekan-rekan kepolisian yang dikoordinasikan dengan baik, sehingga pada saat pelaksanaan teman-teman dari penydik tidak perlu terlalu lama lagi menunggu

"Disamping layanan tersebut, Kantor Kejari Palangka Raya sebagai kantor bebas sampah plastik dengan membangun infrastruktur bank sampah dan sedapat mungkin tidak menggunakan plastik dalam setiap kegiatan. Serta mewajibkan seluruh pegawai untuk menjadi pelopor sampah plastik dengan melakukan pemilahan sampah yang dikerjakan setiap hari Senin dan Jumat," ucap Zet Tadung Allo.

Dalam hal bank sampah, tahun lalu Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan penghargaan sebagai Satker yang peduli sampah dalam rangka gerakan Indonesia bersih.

Disamping hal itu juga, Kejari Palangka Raya sudah 100 persen mendaftarkan ke semua staf non ASN menjadi peserta JKN kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Hal ini juga telah mendapatkan perhatian dari kepala cabang BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan sertifikat dan penghargaan atas kepatuhan sebagai pemberi kerja.