Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap Karno alias Nono (38) warga Jalan Keladan RT 06 Muara Teweh yang diduga melakukan aksi penipuan terhadap korban yang keluarganya terjerat kasus hukum di kepolisian setempat.
"Pelaku sudah kami amankan, serta barang bukti satu berkas 'print out' transaksi keuangan," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui asat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Kamis.
Pelaku Karno dibekuk unit buser polres setempat saat berada di Jalan Yetro Sinseng Gang Bahagia Muara Teweh pada Rabu (18/3) sore sekitar pukul 17.15 WIB, tanpa ada perlawanan.
Aksi penipuan ini terjadi pada Februari 2020 lalu, ketika itu korban bernama Sri Paryanti meminta bantuan kepada pelaku untuk mencari solusi hukum yang menimpa anak korban bernama Ariny ketika itu sedang menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Barito Utara.
Untuk mengurus perkara tersebut, pelaku meminta uang kepada korban, karena Karno dapat meyakinkan korban sehingga Sri terbujuk untuk memberikan uang kepada pelaku secara bertahap melalui tranfer sebesar Rp13,300.000.
Setelah uang di transfer kepada pelaku, Karno menjamin bahwa anak korban bebas atau lepas dari masalah hukum.Sementara perkara yang sedang dijalani oleh anak korban tetap berjalan dan penyidik satreskrim melakukan penangkapan dan penahanan terhadap putrinya.
Kemudian korban berusaha menghubungi terlapor melalui HP, namun pelaku susah dihubungi dan selalu mengatakan sedang tidak berada di Muara Teweh.
Korban merasa kecewa karena apa yang semula dijanjikan tidak sesuai kenyataan, atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menerima uang Rp13,3 juta yang dikirim melalui transfer dari rekening Sri ke rekening tersangka secara bertahap," kata dia.
Uang yang diterima tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi sebesar Rp10.300.000, sedangkan sisa Rp3 juta diberikan kepada Fadil (sedang dalam pencarian polisi) untuk pengurusan perkara Ariny.
"Tersangka Karno dijerat Pasal 378 KUHP," ujar Kristanto.
Berita Terkait
Polres Katingan catat 89 peserta telah mendaftar penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 23:45 Wib
Siap tanggap bencana, sejumlah lokasi rawan banjir di Kobar terus dipantau
Kamis, 18 April 2024 18:15 Wib
Polres Kotim ringkus tujuh tersangka penjarahan sawit di Mentaya Hulu
Senin, 15 April 2024 19:56 Wib
Kapolres Kobar tinjau aktivitas masyarakat di area wisata Pantai Kubu
Sabtu, 13 April 2024 18:09 Wib
Motif pembunuhan pelajar 13 tahun di OKU Timur
Sabtu, 13 April 2024 15:43 Wib
Polres Kobar lakukan pengamanan di area wisata Pantai Kubu dan Bugam Raya
Sabtu, 13 April 2024 0:12 Wib
Polisi tangkap seorang tahanan kabur dari PN Cianjur
Senin, 8 April 2024 16:28 Wib
Polres Kotim amankan puluhan sepeda motor selama Ramadhan
Jumat, 5 April 2024 5:55 Wib