Karno ditangkap polisi, karena tipu keluarga korban terjerat kasus hukum

id satreskrim polres barut,polres barito utara,pelaku penipuan

Karno ditangkap polisi, karena tipu keluarga korban terjerat kasus hukum

Karno tersangka penipuan saat berada di kantor Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Rabu (18/3/2020).ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap Karno alias Nono (38) warga Jalan Keladan RT 06 Muara Teweh yang diduga melakukan aksi penipuan terhadap korban  yang keluarganya terjerat kasus hukum di kepolisian setempat.

"Pelaku sudah kami amankan, serta barang bukti satu berkas 'print out' transaksi keuangan," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui asat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Kamis.

Pelaku Karno dibekuk  unit buser polres setempat saat berada di Jalan Yetro Sinseng Gang Bahagia Muara Teweh pada Rabu (18/3) sore sekitar pukul 17.15 WIB, tanpa ada perlawanan.

Aksi penipuan ini terjadi pada Februari 2020 lalu, ketika itu korban bernama Sri Paryanti meminta bantuan kepada pelaku untuk mencari solusi hukum yang menimpa anak korban bernama Ariny ketika itu sedang  menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Barito Utara.

Untuk mengurus perkara tersebut, pelaku meminta uang kepada korban, karena Karno dapat meyakinkan korban sehingga Sri terbujuk untuk memberikan uang kepada pelaku secara bertahap melalui tranfer sebesar Rp13,300.000. 

Setelah uang di transfer kepada pelaku, Karno menjamin bahwa anak korban  bebas atau lepas dari masalah hukum.Sementara perkara yang sedang dijalani oleh anak korban tetap berjalan dan penyidik satreskrim  melakukan penangkapan dan penahanan terhadap putrinya. 

Kemudian korban berusaha menghubungi terlapor melalui HP, namun pelaku susah dihubungi dan selalu mengatakan sedang tidak berada di Muara Teweh. 

Korban merasa kecewa karena apa yang semula dijanjikan tidak sesuai kenyataan, atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menerima uang Rp13,3 juta yang dikirim melalui transfer dari rekening Sri ke rekening tersangka secara bertahap," kata dia.

Uang yang diterima tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi sebesar Rp10.300.000, sedangkan sisa Rp3 juta diberikan kepada Fadil  (sedang dalam pencarian polisi) untuk pengurusan perkara Ariny.


"Tersangka Karno dijerat Pasal 378 KUHP," ujar Kristanto.