Cegah penyebaran Covid-19, KPU tunda pelantikan PPS se-Bartim

id Kalimantan Tengah, Kalteng, KPU Bartim, Bartim, Ketua KPU Bartim, Barito Timur,Andi Amyanu Gandrung

Cegah penyebaran Covid-19, KPU tunda pelantikan PPS se-Bartim

Komisioner KPU Bartim melaksanakan rapat pleno terkait penundaan pelantikan PPS se Kabupaten Bartim di Tamiang Layang, Sabtu (21/3) malam. ANTARA/Ho-KPU Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, memutuskan menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Bartim demi mencegah penyebaran Corona Virus atau COVID-19 di wilayah setempat.

Ketua KPU Bartim Andi Amyanu Gandrung di Tamiang Layang, Minggu, mengatakan langkah penundaan ini dinilai sangat tepat, agar tidak terjadi konsentrasi masa di suatu lokasi yang memiliki resiko tinggi terpapar atau menularkan COVID-19.

"Penundaan ini sebagaimana Keputusan KPU RI nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dana tau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan COVID-19, yang ditanda tangani Ketua KPU RI Arief Budiman," kata ucapnya.

Dikatakan, penundaan dengan batas waktu yang belum ditentukan atau hingga ada keterangan resmi dari pemerintah atau KPU RI maupun KPU Kalteng. Untuk informasi penundaan telah disampaikan kepada publik secara resmi melalui Pengumuman nomor : 90/PP.4.2-Pu/6213/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020 kemarin.

Baca juga: 14 warga Bartim berstatus ODP terkait COVID-19

Andi mengatakan penundaan terjadi tidak hanya pada pelantikan PPS, tapi juga tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan panitia pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (PPDP) dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Walaupun menunda pelantikannya, KPU Bartim tetap menyampaikan salinan Keputusan tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPS se Kabupaten Bartim untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020. Penyampaian salinan melalui PPK masing-masing kecamatan.

"Keputusan ini kita ambil setelah melaksanakan rapat pleno sebagaimana hasil dari koordinasi dengan KPU Kalteng," kata Andi.

Ketua KPU Bartim itu pun berharap kondisi di Kabupaten Bartim bisa aman dan terhindar dari COVID-19 yang kini mulai merebak di pulau Kalimantan, sehingga tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020 bisa terlaksana dengan baik dan lancar.

Baca juga: Polisi tetapkan oknum honorer Pemkab Bartim jadi tersangka aborsi ilegal

Baca juga: Seluruh SD hingga SMA libur selama 14 hari, kata Bupati Bartim