Jasa Raharja salurkan santunan kecelakaan senilai Rp350 juta

id Jasa Raharja ,Jasa Raharja salurkan santunan kecelakaan senilai Rp350 juta,kecelakaan lalu lintas,lakalantas

Jasa Raharja salurkan santunan kecelakaan senilai Rp350 juta

Petugas Jasa Raharja Kalteng menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas kepada ahli waris (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Tengah menyalurkan santunan kecelakaan senilai Rp350 juta kepada ahli waris korban kecelakaan.

"Kami menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Pulang Pisau senilai Rp200 juta, di Kabupaten Kotawaringan Barat, Kabupaten Katingan dan di Kabupaten Kapuas masing-masing Rp50 juta," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Kalteng, M. Iqbal Hasanuddin  kepada Antara di Palangka Raya, Senin.

Sebagai pengemban amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jasa Raharja wajib menyampaikan santunan kepada ahli waris. Selanjutnya pihak Jasa Raharja pun turut prihatin atas musibah kecelakaan lalu lintas yang menimpa warga tersebut.

Baca juga: Jasa Raharja tak santuni korban meninggal kecelakaan di Sungai Sebangau

"Kami prihatin atas musibah tersebut, terutama kecelakaan yang terjadi di Jabiren Kabupaten Pulang Pisau dimana dalam kecelakaan tersebut empat korban meninggal dunia," kata M. Iqbal.

Dia mengungkapkan, bahwa korban yang meninggal dunia pada kecelakaan di Kabupaten Pulang Pisau itu merupakan keluarga yang terdiri dari ibu dan ketiga anaknya yang bertempat tinggal di Kelurahan Bawean, Kecamatan Kapuas Hilir.

"Harapan kami kepada warga Kalimantan Tengah, agar semua disiplin berlalu lintas dan sadar akan segala aturan lalu lintas. Kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas. Ingat Keselamatan lebih utama daripada Kecepatan karena ada keluarga yang menanti di rumah," kata Iqbal.

Baca juga: Jasa Raharja salurkan Rp100 juta ke ahli waris korban meninggal lakalantas

Sementara itu, ahli waris korban kecelakaan di Kabupaten Pulang Pisau dalam hal ini suami dan orang tua korban atas nama Effendi mengapresiasi pelayanan cepat dan mudah dari Jasa Raharja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara besaran santunan pada kecelakaan lalulintas khususnya darat yang diberikan pada ahli waris meninggal dunia senilai Rp50 juta.

Kemudian kepada korban cacat tetap maksimal Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris Rp4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp1 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulan Rp500 ribu.

Baca juga: 100 pohon dari Jasa Raharja untuk Palangka Raya

Baca juga: Jasa Raharja santuni ahli waris guru meninggal karena lakalantas

Baca juga: Jasa Raharja Kalteng siapkan layanan kesehatan Natal 2019, ini lokasinya