11 narapidana dilaporkan ke polisi bobol dinding kamar penjara

id Banda Aceh,narapidana aceh,narapidana dilaporkan ke polisi,bobol diniding kamar penjara,Lapas Banda Aceh

11 narapidana dilaporkan ke polisi bobol dinding kamar penjara

ILUSTRASI. ANTARA/Shutterstock/am.

Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 11 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh dilaporkan ke polisi karena merusak fasilitas negara dengan cara membobol dinding kamar di penjara tersebut.

"Kami melaporkan mereka ke polisi karena perusakan fasilitas negara, yakni membobol dinding kamar tahanan mereka," kata Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Jumadi di Aceh Besar, Senin.

Sebelum, kata Jumadi, narapidana Kamar 22 yang dihuni 11 warga binaan melakukan percobaan melarikan diri dengan membobol dinding beton.

Jumadi menyebutkan Kamar 22 tersebut dihuni narapidana terlibat kasus narkoba dengan hukuman paling rendah lima tahun dan paling tinggi seumur hidup.

"Kejadian pada Jumat (20/3) pukul 04.00. Upaya mereka melarikan diri gagal setelah diketahui petugas pengawas yang rutin berpatroli mengelilingi lapas," kata Jumadi.

Petugas pengawas kemudian melaporkan kepada Jumadi selaku atasan dan seterusnya dilaporkan kepada kepolisian. Setelah dilakukan penyisiran, tidak ada narapidana yang melarikan.

Jumadi menyebutkan narapidana Kamar 22 tersebut membobol dinding beton menggunakan gunting, besi, serta batu. Mereka berhasil membuat lubang dengan diameter setengah meter.

"Dari informasi hasil pemeriksaan, empat narapidana berhasil keluar, namun ketika mendengar ada petugas, mereka masuk kembali. Ketahuannya, kaki seorang narapidana menjulur keluar saat kembali masuk kamar," kata Jumadi.

Selain melaporkan ke polisi, kasus percobaan melarikan diri tersebut juga dilaporkan ke Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

"Divisi Pemasyarakatan sudah memerintahkan evaluasi kepada Bapas atau Balai Pemasyarakatan. Nanti, Bapas yang merekomendasikan, apakah mereka dibina ditempat lain atau tetap di Lapas Banda Aceh," kata Jumadi.