Polisi tangkap 12 pengedar sabu di delapan lokasi berbeda

id Kalimantan Tengah,Kalteng,Polres Palangka Raya,pengedar narkoba,pengedar sabu di palangka raya,bandar sabu di palangka raya,kapolres palangka raya,Kom

Polisi tangkap 12 pengedar sabu di delapan lokasi berbeda

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengintrograsi salah satu dari 12 tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba polresta setempat usai menggelar jumpa pers, Selasa (24//3/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap 12 orang yang diduga sebagai pengedar sekaligus bandar dan pemakai sabu-sabu di delapan lokasi yang berbeda.

"Dari tangan 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari sampai Maret 2020, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 473,39 gram atau hampir setengah kilogram," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Selasa.

Jaladri mengatakan, dari hampir setengah kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka apabila diuangkan mencapai satu miliar rupiah.

Sedangkan dari belasan tersangka tersebut ada yang bekerja sebagai pedagang, tukang mebel dan juga ada yang tidak memiliki pekerjaan. Mereka mengakui terlibat peredaran gelap karena himpitan ekonomi dan tergiur keuntungan yang cukup besar.

"Membeli satu gram sabu seharga Rp1 juta bisa dijual kembali menjadi Rp2,5 juta. Itu merupakan keterangan pelaku yang berhasil kami gali," kata Jaladri.

Para tersangka tersebut masing-masing bernama H Hamli (39) warga Jalan Bukit Batu Kapuas, Syamsudin Noor alias Samsul (42) warga Jalan merdeka, Kota Pontianak Kalbar, Yudi Kurniawan (38) warga Jalan Tanjung Pura, Kota Pontianak, Rochman Saleh (41) warga Jalan Yos Sudarso, Agus Setiawan (25) warga Jalan Sakan, Muhammad Husni (29) warga Jalan Pelatuk.

Sementara itu Abdul Rahman alias Gusdur (25) warga Jalan dr. Murjani, Ridwansyah alias Iwan (43) warga Jalan dr. Murjani, Ipin Nursin (35) warga Jalan Tampung Penyang, Budi Purnomo alias Gondrong (31) warga Jalan Putri Karindang, Abdul Rahman (30) warga Jalan KS Tubun, Kalsel, Muhamad Ahyat (32) warga Jalan Kalayan, Kalsel.

"Semuanya dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mengenai ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau denda delapan miliar. semua barang  tersebut dipasok melalui Kota Banjarmasin dan Kota Pontianak," beber Kapolresta.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, kendati Kota Palangka Raya sudah masuk dalam kategori tanggap darurat pandemi virus covid-19, namun penindakan terhadap peredaran narkoba tidak akan pernah diabaikan.

Petugas terus melakukan penyelidikan serta terus mencari informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba, guna menekan angka peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

"Yang jelas meski di tengah pandemi covid-19, pemberantasan narkoba di Palangka Raya terus dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Setelah acara jumpa pers yang dilaksanakan di teras kantor Polresta Palangka Raya yang dihadiri Kepala Badan Narkotika Kota (BNNK) setempat serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palangka Raya, langsung melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu kurang lebih setengah kilogram itu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan di dalam air yang sudah dicampur dengan cairan pembersih lantai yang berada di dalam sebuah aquarium kaca kecil.