Pemkot Palangka Raya bantah tutup sejumlah pasar tradisional

id Palangka Raya,Pasar Tradisional, Pemkot Palangka Raya bantah tutup sejumlah pasar tradisional, Emi Abriyani,Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Ray

Pemkot Palangka Raya bantah tutup sejumlah pasar tradisional

Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan membantah penutupan sejumlah pasar tradisional sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Sampai saat ini kami tegaskan belum ada opsi pemerintah kota menutup pasar tradisional baik seperti di Pasar Kahayan maupun Pasar Besar. Jadi informasi itu kami nyatakan tidak benar," kata Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas COVID-19, Emi Abriyani di Palangka Raya, Jumat.

Menurut wanita yang juga sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya itu, penutupan pasar tradisional belum dimungkinkan karena menjadi salah satu pusat pemenuhan berbagai bahan pokok masyarakat.

"Yang ada yakni pemberlakuan pembatasan interaksi dengan mengurangi jarak dilakukan dan dilakukan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan itu pun tak akan membuat pasar ditutup," kata Emi.

Namun lanjut, dia, terkhusus pasar malam yang berpindah-pindah pemerintah "Kota Cantik" telah memutuskan untuk kegiatan tersebut tutup sementara terhitung mulai 24 Maret - 4 April 2020. Setidaknya ada sebanyak 45 pedagang yang sudah terdaftar ikut andil di pasar malam berpindah tersebut.

Pemerintah "Kota Cantik" pun berharap para pedagang tersebut dapat menaati anjuran dan instruksi pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran virus yang berasal dari China itu.

Pihaknya pun memberikan alternatif penjualan bagi para pedagang yang ada di pasar malam berpindah tersebut. Salah satu alternatifnya yakni dengan melakukan penjualan secara daring serta penjualan model pesan dan antar.

"Namun untuk penjual makanan seperti rumah makan dan sejenisnya diperbolehkan tetap beroperasi dengan syarat tidak diperbolehkan makan ditempat tetap dijual secara daring atau beli dan dibawa pulang," katanya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, saat ini pihaknya juga telah menetapkan pembatasan yang termaktub dalam surat edaran wali kota nomor 556.1/255/DPKKO-PAR/III/2020 tentang penutupan sementara penyelenggaraan operasional usaha industri pariwisata dan destinasi/objek wisata dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.