Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR Azikin Solthan menilai rencana relaksasi izin impor bawang putih dapat mengganggu target swasembada komoditas tersebut.
"Kalau Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dilewati begitu saja oleh importir, mimpi kita menuju swasembada bawang putih berpotensi terancam gagal," ujar Azikin dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, relaksasi impor tanpa ada kewajiban tanam bagi importir bisa merugikan petani dalam negeri serta menghambat kelangsungan usaha dalam negeri.
"Semangat petani bisa merosot. Ini akan menciptakan persaingan yang tidak sehat dan dapat berdampak buruk bagi neraca perdagangan kita juga," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan perlindungan terhadap petani maupun pengusaha pertanian dalam negeri harus menjadi prioritas agar Indonesia mempunyai nilai tambah dalam pengadaan pasokan.
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya tidak perlu melakukan relaksasi, apalagi importir sedang berkomitmen untuk membantu swasembada dengan mematuhi beberapa peraturan terkait impor bawang putih.
"Pemerintah tidak perlu mengambil langkah panik meniadakan RIPH. China sebagai negara supplier bawang putih terbesar dunia sudah menyatakan bebas COVID-19 dan pasti akan mulai kembali menggeliat," ujarnya.
Terkait proses penanganan COVID-19, Azikin menyetujui adanya percepatan program padat karya untuk membantu para petani, buruh tani maupun nelayan dalam masa-masa sulit seperti sekarang.
"Program padat karya tunai harus diperbanyak, harus dilipatgandakan, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan COVID-19, yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian memastikan pihaknya telah sejalan dengan Kementerian Perdagangan terkait kebijakan relaksasi impor bawang putih dan bawang bombai untuk memudahkan pemenuhan stok dalam masa tanggap darurat COVID-19.
"Kementan dan Kemendag satu suara kalau untuk kepentingan rakyat. Terkait keamanan pangan, tentu teman-teman di Karantina Pertanian akan tetap menjalankan fungsinya," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto.
Dalam paket relaksasi yang berlaku hingga 31 Mei 2020 tersebut, pemerintah memutuskan importasi produk hortikultura yang dibutuhkan masyarakat tidak harus menyertakan Surat Perijinan Impor (SPI), maupun Laporan Surveyor (LS) yang selama ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Melalui relaksasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020, Kemendag juga membebaskan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), khususnya untuk komoditas bawang merah dan bawang putih.
Di sisi lain, Badan Karantina Kementerian Pertanian juga akan melakukan prosedur karantina untuk keamanan produk impor bawang putih dan bawang bombai tanpa mempersyaratkan RIPH untuk pemasukan barang.
Kementerian Pertanian pun telah menerbitkan RIPH bawang putih sebanyak 450.000 ton kepada 54 importir dan 227.000 ton untuk bawang bombai kepada 43 importir.
Berita Terkait
Sepakat cabut izin SPBU nakal
Jumat, 29 Maret 2024 11:22 Wib
Dewan Pers: Tempo wajib layani hak jawab Bahlil dan minta maaf
Senin, 18 Maret 2024 22:36 Wib
Satlantas Kotim catat 883 pelanggaran lalu lintas lewat ETLE Mobile
Sabtu, 16 Maret 2024 6:41 Wib
DPMPTSP Kotim sebut bangunan besar mal belum kantongi izin lengkap
Selasa, 5 Maret 2024 20:47 Wib
Loka POM temukan 10.624 pcs kosmetik tanpa izin edar di Kobar
Selasa, 27 Februari 2024 16:32 Wib
Sebanyak 130 WNI masuk tanpa izin ditahan Imigrasi Malaysia
Senin, 19 Februari 2024 17:27 Wib
OJK cabut izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho
Sabtu, 27 Januari 2024 13:13 Wib
Mentan ancam cabut izin distributor bila endapkan stok pupuk subsidi
Rabu, 24 Januari 2024 19:43 Wib