Tuding PT KPC produksi bom, oknum wartawan di Kobar ditangkap polisi

id kalimantan tengah,kabupaten kotawaringin barat,kobar,kalteng,oknum wartawan di tangkap,kapolres kobar

Tuding PT KPC produksi bom, oknum wartawan di Kobar ditangkap polisi

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Dharma Ginting memperlihatkan barang bukti yang diamankan, Senin (30/3/2020). ANTARA/Hendri Gunawan.

Pangkalan Bun, Kobar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria bernama Muhammad Aliyanto alias Iyan Ranjau (41) karena membuat keterangan (Caption) dan komentar pada postingan di laman Facebook miliknya yang diduga mencermarkan nama baik PT Kapuas Prima Cool (KPC).

Terlapor membuat caption di laman facebook miliknya bernama Iyan Ranjau  berbunyi 'Pabrik pengelohan biji Besi di Desa Bumiharjo Pangkalan Bun.Kobar tertutup Disinyalir pabrik buat Bom... ini Talok tangkal Beritanya!?, kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Dharma Ginting saat pres rilis di Mapolres Kotawaringin Barat, Senin.

"Yang bersangkutan juga ada berkomentar di dalam postingannya tersebut dengan menggunakan kata-kata 'perusahan PKI tu om', yang mana dari caption dan komentar tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya," beber Dharma.

Aparat kepolisian memperkirakan Muhammad Aliyanto membuat caption seperti itu hanya untuk mengembangkan berita saja terkait pekerjaannya sebagai wartawan media online Rajawali News.

Dharma mengatakan yang bersangkutan ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Serta pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga: Tuding produksi bahan peledak, PT KPC laporkan oknum wartawan BPK ke Polres Kobar

"Yang bersangkutan juga merupakan DPO Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat dengan perkara yang sama yaitu tentang informasi dan transaksi elektronik," ucap Dharma Ginting.

Sementara itu, Iyan Ranjau mengaku menuding PT KPC memproduksi bom lantaran pihak perusahaan menghalangi dan tidak memberikan dirinya akses sebagai wartawan Rajawali News untuk meliput  dan melihat aktivitas di dalam perusahaan.

Untuk diketahui bersama, sebelumnya, pada bulan Februari lalu pihak PT KPC telah melaporkan wartawan media online BPK Rajawali News Grup bernama Iyan ke Polres Kotawaringin Barat karena telah membuat berita bohong yang menuding PT KPC memproduksi bahan peledak dan narkoba.

Baca juga: PT KLM tuntaskan rapat akhir adendum Amdal bersama DLH Kalteng

Baca juga: Pemkab Kobar berencana bangun rumah sakit khusus isolasi

Baca juga: Warga Kobar dalam pengawasan terindikasi virus corona bertambah dua orang