18 ton bawang merah ilegal dimusnahkan

id 18 ton bawang merah ilegal dimusnahkan, bawang merah ilegal,Banda Aceh

18 ton bawang merah ilegal dimusnahkan

Sebanyak 18 ton bawang merah ilegal akan dimusnahkan di Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (31/3/2020). (ANTARA/HO)

Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 18 ton atau 768 karung bawang merah selundupan asal Thailand dimusnahkan oleh Kantor Bea dan Cukai Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

"Bawang merah selundupan asal Satun, Thailand, disita dari Kapal Motor Rena III gt 25 No. 336/ppg berbendera Indonesia," kata Kepala Bea dan Cukai Lhokseumawe, M Rizki Baidillah, di Lhokseumawe, Selasa.

Ia menjelaskan pemusnahan bawang merah tersebut dilakukan di Komplek Pelabuhan Umum Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat dan kemudian dipendam," ucap M Rizki Baidillah.

Ia menjelaskan apabila bawang selundupan tersebut tidak dimusnahkan, bisa berbahaya ketika dikonsumsi oleh masyarakat.

Rizki menambahkan, bawang merah yang berasal dari Thailand tersebut, tidak melalui proses karantina, sehingga dapat menyebarkan virus yang akan mengganggu keberlangsungan produksi pertanian lokal.

"Pemusnahan bawang merah ini telah melalui pengujian di laboratorium Karantina Pertanian dan dari hasil uji laboratorium diketahui, bawang merah tersebut berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat," tuturnya.

Ia mengatakan, selain mengamankan ratusan karung bawang merah ilegal, petugas Bea dan Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh, juga mengamankan beberapa tersangka.

Sebelumnya, tim gabungan Kantor wilayah Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun dan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe serta Denpom IM/1 mengamankan Kapal Motor Rena III gt. 25. No. 336/ppg berbendera Indonesia yang mengangkut bawang merah selundupan berasal dari Pelabuhan Satun, Thailand yang ditangkap di Pesisir Pantai Pindah Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (4/3/2020).