Resmi ditunda, KPU Barsel hentikan tahapan Pilkada Gubernur Kalteng

id Kalimantan Tengah,Kalteng,Kabupaten Barito Selatan,Barsel,KPU Barsel,pilkada tahun 2020,pilkada 2020,Ketua KPU Barsel,Bahruddin

Resmi ditunda, KPU Barsel hentikan tahapan Pilkada Gubernur Kalteng

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan, Bahruddin. ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Barito Selatan Bahruddin menyatakan bahwa pihaknya menghentikan sementara tahapan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, pasca adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penundaan pilkada serentak tahun 2020.

"Tahapan yang dihentikan untuk sementara waktu tersebut yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan lainnya," kata Bahruddin di Buntok, Rabu.

Dikatakan, adanya penundaan pelantikan PPS tersebut, maka secara otomatis tahapan lainnya seperti pembentukan PPDP di semua TPS, pemuktahiran data pemilih, pencocokan dan penelitian data pemilih juga ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Dia mengatakan penundaan tahapan tersebut berdasarkan surat keputusan KPU RI Nomor 179 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati dan atau walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga: KPU dorong pemerintah keluarkan Perppu terkait Pilkada

Kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran KPU Provinsi Kalteng Nomor 8/2020 tentang teknis pelaksanaan dan langkah-langkah apa yang akan diambil, dan surat keputusan Nomor 16/2020 tentang penudaan tahapan Pilgub Kalteng sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Setelah itu ditindaklanjuti dengan surat KPU Kalteng nomor 65/2020 dengan perihal petunjuk penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah," ucap Bahruddin.

Ia menjelaskan, sebenarnya, jadwal tahapan pelantikan anggota PPS pada 22 Maret, namun karena menyesuaikan dengan keadaan dilaksanakan pada selama tiga hari dari 20-22 Maret 2020.

"Anggota PPS yang sudah dilantik di kecamatan Jenanas dan Dusun Hilir , dan Karau Kuala, namun pada malam usai melantik PPS Kecamatan Gunung Bintang Awai pada 21 Maret 2020, kita selanjutnya menunda pelantikan PPS Kecamatan Dusun Utara dan Dusun Selatan," bebernya.

Penundaan itu, kata dia, dilakukan karena situasi adanya penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di wilayah Kalimantan Tengah ini.

Baca juga: Akibat corona, KPU Kalteng tunda tahapan Pilkada 2020

Baca juga: KPU tunda tahapan Pilkada serentak 2020