Polsi tangkap penyebar hoaks di daerah ini terkait berita kematian pasien Corona

id penyebar hoaks ,Mamuju,Polsi tangkap penyebar hoaks di daerah ini terkait berita kematian pasien Corona,Provinsi Sulbar,corona,COVID19,virus corona

Polsi tangkap penyebar hoaks di daerah ini terkait berita kematian pasien Corona

Satuan reskrim Polres Majene menangkap pelaku penyebar Hoax mengenai berita tentang kematian salah satu pasien corona di Provinsi Sulbar. (31/3/2020) ANTARA Foto/M Faisal Hanapi)

Mamuju (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Majene menangkap pelaku penyebar hoaks mengenai berita tentang kematian salah satu pasien corona di Provinsi Sulbar.

"Pelaku penyebaran berita tidak benar atau hoaks di wilayah hukum Polres Majene, ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jamaluddin di Majene, Selasa (31/3).

Ia mengatakan, pelaku penyebar hoaks di Majene tentang kematian salah satu pasien corona di Sulbar, dan telah viral di akun Facebook ditangkap tidak cukup 1x24 jam.

"Perbuatan pelaku telah menimbulkan keresahan warga Kabupaten Majene dan keluarga korban, maupun pegawai rumah sakit Regional Provinsi Sulbar.

Reskrim Polres Majene langsung melakukan patroli dunia maya hingga akhirnya berhasil melacak akun pelaku penyebar berita hoaks tersebut.

"Pelaku berinisial AR (AR) warga asal Kelurahan Galung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene telah menuliskan "Innalilahi wa innailaihi rajium, selamat jalan dek yang positif corona telah meninggal dunia semoga amal ibadahmuch diterima disisi Allah"," katanya.

Padahal lanjutnya, pasien atas nama, yang disebutkan bernama, Junniar yang sementara menjalani isolasi di rumah sakit regional Provinsi Sulbar.

Pasien yang diisolasi dalam perawatan tersebut, masih kelihatan sehat dan sementara melakukan kegiatan mengaji di ruangan.

"Setelah mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan saksi, polisi akhirnya mengamankan pelaku penyebar berita hoaks tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Handphone merk Xiaomi yang digunakan pelaku melakukan penyebaran berita hoaks, Screen shot postingan facebook dan Akun FB yg masih aktif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 28 (jo) pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar.