Ini empat raperda yang diajukan Pemkab Kotim ke DPRD

id Ini empat raperda yang diajukan Pemkab Kotim ke DPRD,DPRD Kotim, Pemkab Kotim, Rinie, Halikinnor,Kotim, Kotawaringin Timur, virus Corona, bupati Kotim

Ini empat raperda yang diajukan Pemkab Kotim ke DPRD

Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri menyerahkan draf empat raperda dan pertanggungjawaban Bupati Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019, Kamis (2/4/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengajukan empat rancangan peraturan daerah yang disampaikan melalui pidato Bupati Kotawaringin Timur tentang pengantar empat buah Raperda Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Pengajuan empat rancangan peraturan daerah ini menyesuaikan kondisi saat ini sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri di Sampit, Kamis.

Agenda ini juga diisi dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban Bupati Kotawaringin Timur tahun 2019. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie.

Empat rancangan peraturan daerah tersebut yaitu rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, rancangan peraturan daerah kabupaten Kotawaringin Timur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketiga, rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang rencana detil tata ruang kawasan industri Bagendang, serta keempat yaitu rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2012 tentang Kompensasi dan Tata Kerja Organisasi Korpri Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut Taufiq, pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah yang termasuk dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Hal ini berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Narapidana Lapas Sampit sujud syukur mendapat asimilasi

Pengaturan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum agar tidak terjadi pelanggaran dari sisi hukum dan tata susila dalam masyarakat, serta menghindari pelanggaran hak asasi manusia.

"Untuk itu diperlukan suatu batasan yang jelas mengenai ketertiban umum agar dapat bermanfaat semaksimal mungkin. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum yakni kemanfaatan hukum," kata Taufiq.

Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie mengatakan, empat rancangan peraturan daerah usulan eksekutif dan pertanggungjawaban Bupati Kotawaringin Timur tahun anggaran 2020 akan segera dibahas bersama.

"Pembahasan akan segera dilakukan dan semoga segera selesai. Mari kita bersama mencegah dan menanggulangi virus COVID-19 yang hingga kini masih terjadi," demikian Rinie.

Baca juga: Jadi zona kuning, Pemkab Kotim imbau shalat Jumat ditiadakan

Baca juga: DPRD Kotim prioritaskan pembahasan realokasi anggaran penanganan COVID-19