Begini pengaturan arus masuk orang ke Palangka Raya melalui jalur darat

id Virus corona, covid 19, pembatasan arus masuk orang, palangka raya, jalur darat, kalteng, kalimantan tengah, gugus tugas

Begini pengaturan arus masuk orang ke Palangka Raya melalui jalur darat

Suasana lalu lintas di salah satu sudut Kota Palangka Raya, Jumat, (3/4/2020). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul menjelaskan, saat ini protokol pencegahan dan penanganan terhadap arus masuk orang yang datang melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya telah ditetapkan.

Suyuti saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat menjelaskan, hal itu dituangkan dalam surat mengenai protokol yang harus diikuti dengan memuat sebanyak empat poin penting.

"Tentang protokol pencegahan dan penanganan dimaksud sudah ditandatangani dan mulai diberlakukan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalteng tersebut.

Poin pertama dalam surat itu, yakni setiap kendaraan yang memasuki wilayah Palangka Raya diberhentikan oleh Tim Gabungan Gugus Tugas COVID-19 Kalteng, terdiri dari TNI, Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja. Poin kedua, seluruh penumpang dipersilakan turun dari kendaraan dan memasuki tenda pemeriksaan.

Poin ketiga, setiap penumpang wajib dilakukan pemeriksaan administrasi oleh tim gabungan, dalam hal ini yakni personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun Dinas Perhubungan setempat. Adapun pemeriksaan administrasi, mengenai daerah asal, tujuan kedatangan serta siapa dan alamat tujuan.

Selanjutnya poin keempat, yakni usai pemeriksaan administrasi, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan, yakni apabila dalam 'anamnesa' dan pemeriksaan kesehatan ditemukan ke arah orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dengan pengawasan (PDP), maka yang bersangkutan diberikan pilihan.

Ada dua pilihan yang diberikan kepada mereka, yakni kembali ke daerah asal, atau bisa masuk ke Palangka Raya namun harus bersedia dikarantina selama 14 hari.

Untuk diketahui, anamnesa atau anamnesis merupakan suatu ilmu pemeriksaan yang dilakukan dari suatu percakapan antara seorang dokter dengan pasiennya secara langsung, atau dengan orang medis lain yang mengetahui tentang kondisi pasien, untuk memperoleh data pasien beserta keluhan medisnya.

Selanjutnya jika dalam anamnesa dan pemeriksaan kesehatan ditemukan ke arah OTG, maka yang bersangkutan diperbolehkan masuk ke Palangka Raya dengan perlakuan, seperti yang bersangkutan melapor ke Puskesmas wilayah tempat tinggalnya.

Kemudian Puskesmas melakukan pengawasan pada OTG atau orang tanpa gejala tersebut dan melaporkannya kepada Dinas Kesehatan setempat.

"Mengenai Puskesmas dan mekanismenya, diatur oleh pemerintah kota. Sebab mereka yang menugaskan para tenaga kesehatan," katanya.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menjelaskan, untuk menjalankan protokol itu disiapkan sebanyak empat pos, yaitu Kantor Kecamatan Sebangau KM 11,5, Masjid Al Hidayah Jalan Tjilik Riwut, Seberang Jembatan Kahayan (pom bensin/pospol) dan Depan Kantor BMKG Jalan Adonis Samad.

"Itu terpadu ada dari TNI, POLRI, Dishub, Satpol PP, Dinkes dan lainnya. Saat ini sudah mulai dijalankan," katanya.