Kapolri larang seluruh anggota Polri dan PNS mudik Lebaran 2020

id Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis,seluruh anggota Polri dan PNS mudik Lebaran 2020,Raden Prabowo Argo Yuwono

Kapolri larang seluruh anggota Polri dan PNS mudik Lebaran 2020

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (ANTARA/HO-Polri/pri)

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan pulang kampung atau mudik pada Lebaran 2020 bagi seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

"Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah COVID-19 di wilayah NKRI," kata Brigjen Pol. Argo.

Baca juga: Kapolri minta penyidik selektif tahan tersangka selama wabah Corona

Baca juga: 'Nekat' adakan pesta nikah, Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari Kapolsek


Argo menjelaskan ada empat hal dalam surat telegram tersebut yakni:

1. Personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri beserta keluarga tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah.
2. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing).
3. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri.
4. Menerapkan perilaku hidup bersih.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berharap seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut demi memutus rantai penyebaran penularan pandemi COVID-19.

‎"Kepada seluruh anggota Polri dan PNS, mohon telegram ini dipahami dan dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona," katanya.

Baca juga: Kapolri dukung penuh kebijakan pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar

Baca juga: Kapolri: Saya perintahkan seluruh anggota kawal distribusi sembako