Tiga penjual emas palsu diringkus polisi

id Penjual emas, emas palsu,Tiga penjual emas palsu diringkus polisi

Tiga penjual emas palsu diringkus polisi

Ilustrasi - Emas murni 99,9 persen batangan. (ANTARA/Shutterstock/aa)

Padang Aro, Sumatera Barat (ANTARA) - Polisi dan warga berhasil meringkus tiga orang yang diduga menipu dengan cara menjual emas palsu di tiga toko emas di Nagari Pasar Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (4/4).

Kepala Polsek Sungai Pagu, AKP Harry Putra, di Padang Aro, Minggu, mengatakan, adalah warga setempat yang pertama kali menangkap Arif (39) dan Zal (48) di Pasar Muara Labuh setelah mereka menjual emas palsu yang terbuat dari tembaga yang dilapisi emas.

Penangkapan dua tersangka itu berawal saat mereka ketahuan menjual emas palsu di Toko Emas Nirwana, milik Irwan (35), di Pasar Muara Labuh, pada sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Coba rebut senjata polisi, rampok toko emas ditembak mati

Setelah transaksi jual beli emas senilai Rp10 juta selesai, Irwan melebur emas itu. Saat melebur emas, Irwan menemukan kejanggalan karena emas yang baru dibeli dari warga Padang itu ternyata palsu.

Setelah mengetahui emas itu palsu, Irwan mengejar mereka yang ternyata masih berada di sekitar tokonya. Mereka ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti emas palsu itu dan uang hasil penjualan emas.

Baca juga: Kawanan perampok emas Tambora ditangkap

Menurut keterangan tersangka, kata Putra, mereka berjumlah empat orang dengan mengendarai mobil dari Padang. Dua orang kabur dan dikejar polisi.

Setelah dikejar, satu tersangka bernama Ade (33) ditangkap di Jorong Bariang, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir sekitar pukul 17.45 WIB.

Dari penangkapan Ade, polisi berhasil menyita uang Rp10 juta yang diduga hasil penjual emas palsu. "Satu lagi kini masih buron. Kami masih mengembangkan kasus ini," ujar Putra.

Baca juga: Belasan Pelaku Berpistol Rampok Tiga Toko Emas

Ia menambahkan, selain menjual emas di Toko Emas Nirwana, para tersangka juga menjual di dua toko emas, yakni di Toko Emas Tamzir dengan nilai jual Rp10 juta, dan toko emas milik Dedi berjumlah sepuluh emas dengan nilai Rp17 juta.

"Semua barang bukti berhasil diamankan. Penangkapan ini kita lakukan kurang dari 24 jam," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, dirinya mengimbau masyarakat agar waspada mengingat dengan mahalnya harga emas saat ini akan dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab untuk menipu.

"Jangan langsung percaya jika ada orang tak dikenal ingin menjual emas atau apapun dengan alasan terdesak keadaan," ujarnya.