Pengamat nilai sikap Presiden Jokowi terhadap napi koruptor sudah tepat

id Presiden Jokowi,Johanes Tuba Helan,napi koruptor

Pengamat nilai sikap Presiden Jokowi terhadap napi koruptor sudah tepat

Akademisi dari Undana Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH.MHum. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum menilai, sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana pembebasan narapidana tindak pidana korupsi akibat pandemi COVID-19 sebagai sikap yang tepat.

"Menurut saya, sikap Presiden Jokowi ini sudah sangat tepat, karena memang tidak ada hubungan antara pembebasan napi dengan pandemi COVID-19," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Selasa.

Dia mengatakan, para napi, termasuk napi tindak pidana korupsi yang tinggal di lembaga pemasyarakatan, jauh lebih aman dari orang yang sedang berkeliaran di luar.

Baca juga: Pembebasan napi karena alasan COVID-19 dinilai kurang tepat

Menurut dia, yang dimaksud dengan larangan berkumpul adalah orang-orang dari berbagai tempat tidak boleh berkumpul dalam satu lokasi.

Pertimbangannya karena dikhawatirkan membawa Virus Corona dan terjangkit pada orang yang sehat.

"Narapidana berada di lembaga pemasyarakatan, dan mereka aman karena terkurung pada satu tempat saja. Jadi tidak ada masalah dengan penyebaran Virus Corona," katanya.

Baca juga: Pengamat sebut ISIS sudah tak punya hak tinggal di Indonesia

Karena itu, pemerintah cukup mencegah atau mengatur lalu lintas pengunjung dari luar lapas secara ketat, sehingga tidak membawa virus ke dalam lapas, katanya menjelaskan.
Baca juga: Kemenkumham patuhi Presiden tak bebaskan napi koruptor

Karena itu, sikap Presiden Jokowi terkait wacana pembebasan napi adalah juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap napi dari ancaman Virus Corona, katanya lagi.

Baca juga: KPK apresiasi Presiden Jokowi tak bebaskan napi koruptor

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemi COVID-19.

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP Nomor 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).

Baca juga: Patuhi Presiden, Kemenkumham tak bebaskan napi koruptor

Baca juga: Mahfud sebut tak ada rencana beri remisi pada koruptor

Baca juga: KPK tolak Corona jadi dalih pembebasan napi koruptor