KPK perpanjang penahanan mantan Kadis PUPR

id KPK ,penahanan mantan Kadis PUPR, Kabupaten Mojokerto,Zainal Abidin ,KPK perpanjang penahanan mantan Kadis PUPR

KPK perpanjang penahanan mantan Kadis PUPR

Tersangka mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin (tengah) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (13/3/2020). Zaenal Abidin diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin (ZA), tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha.

"Penyidik melanjutkan penahanan tersangka ZA selama 30 hari sesuai dengan penetapan PN Surabaya yang kedua terhitung mulai 14 April 2020 sampai dengan 13 Mei 2020 di Rutan K4 KPK (di belakang gedung Merah Putih KPK)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui, tersangka Zainal ditahan KPK sejak 15 Januari 2020 pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Mustofa pada 30 April 2018.

Keduanya diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jumlah total dana penerimaan gratifikasi oleh Mustofa periode 2010 sampai 2018 sekitar Rp82.355.853.159.

Adapun teknis penerimaan dana tersebut, yaitu diterima langsung oleh Mustofa dan melalui orang-orang kepercayaannya.

Disamping teknis penerimaan dana tersebut, penerimaan dana dari Dinas PUPR yang diterima oleh Mustofa dilakukan bersama-sama dengan tersangka Zainal.