Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin," ujar Tjahjo berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Apabila SE Menpan-RB Nomor 36/2020 sifatnya mengimbau, maka SE Menpan-RB Nomor 41/2020 itu secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.
"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," ujar Tjahjo, Senin (6/4).
Namun, jika ASN terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka Tjahjo menyarankan agar ASN tersebut harus terlebih dahulu meminta izin dari atasan masing-masing.
Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.
ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial COVID-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan COVID-19.
Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terkena dampak COVID-19.
Lebih lanjut, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19, ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
1. Tidak bepergian ke luar daerah, atau kegiatan mudik, sampai Indonesia dinyatakan bebas dari COVID-19.
2. Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.
3. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar-individu (social/ physical distancing).
4. Secara sukarela bergotong-royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
5. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Berita Terkait
Berikut gerakan peregangan supaya otot tidak kaku saat perjalanan mudik
Rabu, 27 Maret 2024 15:18 Wib
KSOP Sampit prediksi jumlah penumpang naik 20 persen
Rabu, 27 Maret 2024 6:10 Wib
Pemudik Lebaran 2024 di Kalteng diprediksi meningkat 17,41 persen
Selasa, 26 Maret 2024 17:05 Wib
Jelang arus mudik, BMKG Pangkalan Bun perkirakan kondisi gelombang laut aman
Selasa, 26 Maret 2024 16:59 Wib
Tiket Garuda Indonesia rute Palangka Raya-Jakarta habis terjual, berikut penjelasannya
Selasa, 26 Maret 2024 15:19 Wib
Berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mudik pakai mobil pribadi
Selasa, 26 Maret 2024 13:50 Wib
Transportasi laut masih jadi andalan pemudik di Kotim
Minggu, 24 Maret 2024 21:28 Wib
Polri bagikan tips mudik aman dan nyaman
Minggu, 24 Maret 2024 20:27 Wib