UU mewajibkan perkembangan COVID-19 terus disampaikan, kata KI Kalteng

id Kalimantan Tengah,Kalteng,Komisi Informasi Kalteng,KI Kalteng,M Roziqin,Anggota KI Kalteng

UU mewajibkan perkembangan COVID-19 terus disampaikan, kata KI Kalteng

Anggota Komisi Informasi Kalteng M Roziqin. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi Informasi Kalimantan Tengah M Roziqin menyayangkan langkah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19  Provinsi Kalteng, yang mengubah jadwal press rilis perkembangan data dan penyebaran pandemi virus corona atau COVID-19 dari setiap hari menjadi tiga kali dalam seminggu.

"Padahal berdasarkan Undang-undang, informasi terkait pandemi COVID-19 ini masuk pada ketegori yang wajib diumumkan secara serta merta," kata Roziqin saat dihubungi melalui telepon di Palangka Raya, Rabu.

Dikatakan, sesuai UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, termasuk iInformasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, harus diumumkan update karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Roziqin yang sebelumnya berprofesi sebagai wartawan itu mengatakan tahu dan terus memantau tidak terlaksananya beberapa kali rilis perkembangan penanganan COVID-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng. Dia pun menyayangkan tidak terlaksananya rilis tersebut. 

"Ada banyak pihak, terutama kalangan media, yang berharap penyampaian data terbaru secara berkesinambungan dan berkala, setidaknya tiap hari. Ini akan kami dari KI Kalteng dorong," ucapnya.

Baca juga: Tren COVID-19 meningkat, tim gugus Kalteng harus aktif beri informasi

Menurut dia, jika tidak dilakukan secara simultan dan berkala, yang dikhawatirkan adalah publik merangkum sendiri informasi yang didengar atau baca dari luar sumber resmi. Padahal, informasi tersebut justru berpotensi tidak akurat, berasal dari asumsi, dan rawan menyesatkan publik karena berimplikasi menjadi kabar HOAK atau kabar bohong.

Anggota KI Kalteng itu pun menyarankan agar Tim Gugus COVID-19 Kalteng mengupayakan adanya sistem data informasi terkait Penanganan darurat kesehatan akibat Covid-19 secara real time. Sebab, informasi tersebut sangat penting disampaikan kepada masyarakat.

"Mekanisme pers rilis itu adalah salah satu dari sekian cara. Teknologi sudah kian memudahkan, mengunggah di website atau teknis lainnya yang mudah diakses, bisa dilakukan. Poin pentingnya adalah updating penerbitan informasi publik yang akurat, benar, mudah dijangkau, serta dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat," demikian  Roziqin.

Baca juga: Kabareskrim: tak ada pihak timbun/naikan harga sembako ditengah wabah Corona

Baca juga: Ini penyebab seorang warga Palangka Raya meninggal di depan ATM BRI

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 Kalteng sebanyak enam orang