Polisi ungkap kasus ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi

id kasus ujaran kebencian,Batam,ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi,Polda Kepri ,Polisi ungkap kasus ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi,Kabi

Polisi ungkap kasus ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt memberikan keterangan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden RI oleh warga Kota Tanjungpinang, di Batam, Rabu (8/4). (Dok Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo oleh seorang warga Kota Tanjungpinang, Rabu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyatakan Tim Teknis Subdit V Dittipidsiber Ditrekskrimsus Polda Kepri mengamankan warga, WP, atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia.

WP, disangka menyebarkan meme atau gambar yang dinilai menghina Presiden melalui media sosial Facebook milik akun Agus Ramhdah alias Abd Karim.

Berdasarkan LP-A / 55 / IV / 2020 / Spkt – Kepri, pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan posting-an meme yang dinilai dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

Dari hasil penelusuran jejak digital yang dilakukan oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, meme itu di-posting WP, laki-laki, 29 tahun.

"Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia," kata Kabid Humas Polda Kepri.

Aparat mengamankan barang bukti satu unit telepon selular, 2 kartu selular, 1 kartu micro SD, KTP dan 3 lembar kertas hasil cetakan isi media sosial.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.