Pejabat BI dipanggil KPK sebagai saksi Bambang Irianto

id Pejabat BI,Pejabat BI dipanggil KPK sebagai saksi Bambang Irianto,Pungky Purnomo Wibowo

Pejabat BI dipanggil KPK sebagai saksi Bambang Irianto

Logo of Bank Indonesia (BI Documentation)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo dalam penyidikan kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd.

Pungky dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Managing Director PES periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO).

"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain Pungky, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Bambang, yakni eks pegawai PT Sufocindo Agus Bayuwinarno, internship pada fungsi legal PT Pertamina Fitri Hillary Michiko, pegawai YNM Edukasi Indonesia Yusnita, dan Feria Widiarti seorang ibu rumah tangga.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 10 September 2019.

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.