Disdagperinkop UKM Kapuas perketat pengawasan pendistribusian bahan pokok

id Disdagprinkop UKM Kapuas perketat pengawasan pendistribusian bahan pokok,Sembako, Virus Corona, COVID-19

Disdagperinkop UKM Kapuas perketat pengawasan pendistribusian bahan pokok

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagprinkop UKM) Kabupaten Kapuas, Batu Panahan. ANTARA/ HO-Diskominfo Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagprinkop UKM) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Batu Panahan mengatakan, pihaknya memperketat sarana angkutan pendistribusian bahan kebutuhan pokok (bapok) dan bahan kebutuhan penting (banting) serta kebutuhan lainnya yang memasuki wilayah setempat.

“Kebijakan ini menindaklanjuti surat edaran atau instruksi Bapak Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, terkait upaya pencegahan virus Corona atau COVID-19,” kata Kepala Dinas Dagpronkop UKM Kabupaten Kapuas, Batu Panahan di Kuala Kapuas, Sabtu.

Dalam Instruksi itu ditegaskan bahwa salah satu tugas posko simpul perbatasan, baik yang ada di Jalan Trans Kalimantan Km 14 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur maupun simpul Posko Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang adalah membatasi arus masuk orang, barang dan kendaraan sehubungan upaya pencegahan pandemi COVID-19 di Kabupaten Kapuas.

Seluruh pelaku usaha yang melakukan pembelian atau pendistribusian barang dari arah Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan maupun Palangka Raya dengan tujuan masuk wilayah Kabupaten Kapuas, diminta menunjukkan surat jalan atau invoice pembelian barang kepada petugas Posko simpul COVID-19 perbatasan.

“Jika dalam proses pendistribusian terjadi kendala di posko simpul perbatasan, diharapkan agar bisa berkoordinasi dengan Dinas Dagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas,” ucapnya.

Pihaknya juga mengharapkan juga seluruh para pelaku usaha di daerah setempat, dapat menyampaikan informasi itu kepada para pelaku usaha dari mana asal barang tersebut. Harapannya, semua pihak bisa mengetahui dan memahami diberlakukannya kebijakan itu.

"Dan nantinya ini perlu diketahui juga untuk para sopir yang mendistribusikan barang-barang tersebut," katanya.

Batu Panahan mengimbau, agar para pelaku usaha dapat mematuhi instruksi yang sudah di keluarkan tersebut, demi kebaikan bersama dalam rangka turut serta mendukung upaya pencegahan COVID-19 di daerah setempat.