Pemilik sabu 1,2 kilogram di Palangka Raya ternyata diupah 10 juta untuk sekali antar

id Palangka Raya,Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri,Pemilik sabu 1 kilogram di Palangka Raya ,diupah 10 juta untuk sekali antar

Pemilik sabu 1,2 kilogram di Palangka Raya ternyata diupah 10 juta untuk sekali antar

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri (tengah) di dampingi sejumlah pejabat utama mapolresta setempat menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram di Palangka Raya, Selasa (14/4/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Rudiman alias Diman (46) pemilik sabu-sabu seberat 1,2 kilogram lebih yang berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah ternyata diupah Rp10 juta untuk satu kali pengantaran barang haram tersebut.

"Jadi barang tersebut datang dari seseorang bandar sabu di Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan diterima tersangka di Palangka Raya. Rencananya hendak dikirim lagi ke seseorang yang berada di Kabupaten Barito Utara dan diupah sebesar Rp10 juta," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Selasa.

Jaladri menjelaskan, pemilik sabu-sabu seberat 1,2 kilogram lebih tersebut adalah pemilik sebuah travel antarkota-antarprovinsi itu usai barang haram tersebut sampai di kediaman tersangka di Jalan Nagasari Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya dibungkus didalam sebuah kardus bercampur sejumlah mie instan.

Seandainya sabu-sabu sebanyak itu lolos dari pantauan petugas, maka barang haram itu akan diedarkan oleh seseorang yang sudah menunggu barang terlarang tersebut tiba di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

"Kalau pengakuan tersangka melakukan perbauatan seperti ini baru satu kali. Yang bersangkutan sementara ini kita katakan kurir karena sifatnya hanya mengantarkan saja," ucapnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri (kanan) mengintrograsi Rudiman alias Diman pemilik sabu-sabu seberat 1,2 kilogram lebih yang berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Nagasari saat jumpa pers, Selasa (14/4/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Dari penangkapan kasus narkoba, perkara tersebut adalah kasus terbesar yang selama ini pernah diungkap jajaran Satreserse Polresta Palangka Raya di tahun ini.

Tersangka yang sudah mendekan di rumah tahanan mapolresta setempat, kini juga dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik. Pertama yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengenai ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Ditegaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, pihaknya tidak akan pernah berhenti dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, meski ditengah pandemi COVID-19.

Karena dengan kondisi seperti ini, tentunya para pelaku kejahatan di bidang narkotika ini selalu menfaatkan momen seperti sekarang ini.

"Kita tidak tinggal diam dalam pemberantasan peredaran narkoba ditengah merebaknya virus Corona yang sudah melanda daerah ini," demikian Dwi Tunggal Jaladri.