Terdakwa pemilik 83,85 gram sabu dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara

id pemilik sabu,Ambon,Terdakwa pemilik 83 gram sabu dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara ,Relis Patiserlihun

Terdakwa pemilik 83,85 gram sabu dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara

Relis Patiserlihun, terdakwa pemilik 83,85 gram narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. (16/4/20). (ANTARA/Daniel Leonard)

Ambon (ANTARA) - Relis Patiserlihun, terdakwa pemilik 83,85 gram narkotika jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis penjara selama sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan yang berlangsung secara daring tersebut, majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Ambon Ela Ubleuw karena unsur-unsur dalam dakwaan pertama sudah terpenuhi, sedangkan majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum lewat pembelaannya atas diri terdakwa.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan terdakwa merupakan seorang residivis.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya John Tuhumena dan Noke Pattirajawane menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Pada akhir 2019 lalu, terdakwa Relis bersama teman wanitanya Jesica Mailoa diringkus anggota BNN Provinsi Maluku ketika menjemput paket barang berisikan sabu-sabu pada salah satu perusahaan jasa penitipan barang di Kota Ambon.

Jesica yang menjalani persidangan terpisah terlebih dahulu telah dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan hukuman ini masih lebih ringan dari tuntutan JPU selama sembilan tahun penjara.