35 napi Lapas Muara Teweh mendapat asimilasi

id lapas muara teweh,asimilasi,napi,bebas,kalapas muara teweh sarwito

35 napi Lapas  Muara Teweh mendapat asimilasi

Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh Sarwito bersama warga binaan yang menerima asimilasi.(ANTARA/HO)

Muara Teweh (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah memberikan asimilasi kepada 35 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka upaya pencegahan COVID-19 dengan mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020.

Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh Sarwito, Sabtu mengatakan bahwa sebanyak 35 orang warga binaan yang mendapatkan asimiliasi dibebaskan dari masa tahanan dan dapat menghirup udara bebas.

"Jadi asimiliasi ini diberikan kepada para warga binaan yang terjerat pidana umum, dan warga binaan tetap mendapat pengawasan dari Bapas Muara Teweh. Hingga 16 April 2020, sudah ada 35 WBP yang telah dibebaskan dari tahanan karena mendapatkan asimilasi," kata dia.

Menurut Sarwito pemberian asimilasi ini dilakukan secara bertahap, yakni dari 1 April hingga 31 Desember 2020. 

“Kita masih belum tahu persis nantinya berapa tahanan yang akan diberikan asimilasi. Kami masih melakukan pengecekan data para WBP," katanya.

Rata-rata, kata dia, warga binaan di lembaga pemasyarakatan ini yang mendapatkan asimilasi yakni narapidana yang kasus pencurian dan penganiayaan.

Pihaknya tetap berharapkan dengan bebasnya para narapidana ini dapat berbuat baik di tengah masyarakat dan tidak berbuat hukum kembali.

"Kita tidak ingin mendengar mereka yang dapat asimilasi ini kembali terjerat hukum," ujarnya.