Oknum anggota BATAMAD jual kupon sembako gratis terancam dihukum adat

id Kalimantan Tengah,Kalteng,DAD Kalteng,Ketua DAD Kalteng,Agustiar Sabran,Anggota DPR RI dari Kalteng,COVID-19,Batamad

Oknum anggota BATAMAD jual kupon sembako gratis terancam dihukum adat

Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengangkut pakertan sembako yang akan di serahkan kepada ratusan mahasiswa Muhamadiyah Palangka Raya, Rabu (22/4/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan bahwa dirinya sudah mendengar informasi terkait adanya oknum anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Pertahanan Dayak Kalteng, yang menjual kupon untuk mendapatkan bantuan sembako gratis.

Meski begitu, dirinya memaklumi adanya tindakan oknum anggota BATAMAD dan meminta untuk segera menghentikannya apabila tidak ingin diberikan sanksi berupa hukum adat.

"Saya selaku ketua DAD Kalteng tidak pernah mengintruksikan hal seperti itu, sembako dari kami ini sifatnya gratis dan tidak ada berbayar," kata Agustiar saat menyerahkan ratusan paket bantuan sembako dari uang pribadinya ke mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.

Pria yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai PDIP itu mengaku sangat geram dengan ulan oknum yang memanfaatkan keadaan ini. Apalagi sudah ada sejumlah masyarakat yang terkena tipu karena ulah oknum BATAMAD tersebut.

Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan data penerima bansos harus tepat sasaran

Dia mengatakan untuk mengetahui siapa oknum yang berani melakukan perbuatan itu, DAD Kalteng akan menyelidiki siapa oknum tersebut. Apabila nantinya ditemukan tentunya oknum anggota tersebut akan menjalani sidang adat,  setelah itu baru diserahkan ke kepolisian.

"Kalau bisa digebukan saja dulu, baru disidang adat dan kalau bisa diserahkan ke polisi mengenai perbuatannya itu," kata Agustiar.

Ditegaskan pemilik klub sepak bola Kalteng Putra itu, apabila bantuan pribadi milik keluarganya itu ada yang melenceng dan diselewengkan tentunya akan diarahkan tindakan hukum positif. Hal ini dilakukan agar hal tersebut tidak terjadi dan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Untuk sembako keluarga kami yang saat ini sudah disalurkan melalui universitas yang ada di Kalimantan Tengah sekitar tiga ribu paket, bantuan ini akan terus disalurkan karena jumlahnya sekitar 100 ribu paket," demikian Agustiar.

Baca juga: Pemerintah pusat mestinya mengatur HET terkait APD

Baca juga: Anggaran milik Kalteng tak cukup, jika masyarakat tak patuhi anjuran pemerintah terkait COVID-19