Polisi tangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Muara Teweh

id pelaku pencabulan muara teweh, polres barito utara

Polisi tangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di  Muara Teweh

Pelaku pencabulan Candra Saputra saat berada di mapolres Barito Utara.ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria bernama Candra Saputra (22) warga Jalan Pramuka Muara Teweh kabupaten setempat, diduga karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Senin, mengatakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Pria kelahiran Desa Komplek Jahon Kecamatan Ampah Kabupaten Barito Timur tersebut juga sudah mendekam di rumah tahanan mapolres setempat. 

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Situmeang. 

Mengenai ancaman hukuman penjara terhadap tersangka dalam penerapan pasal tersebut, yakni paling singkat lima tahun  dan paling lama 15 tahun penjara, kemudian denda paling banyak Rp5 miliar. 

Perwira Polri berpangkat balok tiga itu menjelaskan, bahwa dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (18/4/20) sekitar pukul 16.00 WIB. peristiwa yang sangat memilukan korban itu berlangsung di hutan yang berada di Jalan Rapen Gang Kerami Kelurahan Melayu Kabupaten Barito Utara. 

Setelah polisi menerima laporan dari korban mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut, pada Selasa (21/4/20) sekitar pukul 15.00 WIB tersangka ditangkap anggota Polres Barito Utara di Jalan Kapten Piere Tendean setelah sebelumnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik, mengenai perkara itu. 

Setelah menjalani pemeriksaan ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur. Sebab dalam pemeriksaan penyidik mendapatkan dua alat bukti, apa yang telah dilakukan tersangka terhadap korban. 

"Setelah kami periksa yang bersangkutan kami amankan dan dilakukan proses lebih lanjut dalam perkara itu. Bahkan ketika ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak ada melakukan perlawanan apapun," kata dia. 

Dari kejadian itu juga penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu lembar celana kolor warna hitam hijau motif kotak-kotak milik korban. Selanjutnya satu lembar celana dalam milik wanita warna biru malam milik korban dan satu lembar kaos warna biru malam.

"Semoga kasus seperti ini di wilayah hukum Polres Barut tidak akan terulang lagi, maka dari itu para orang tua diminta agar memperketat pergaulan anaknya apabila di luar rumah," demikian Situmeang.