Mengelabui petugas dengan surat jalan palsu, pembawa 5 juta petasan ditangkap

id pembawa 5 juta petasan ditangkap,Indramayu,Polres Indramayu,mengelabui,surat jalan palsu,kerupuk ikan

Mengelabui petugas dengan surat jalan palsu, pembawa 5 juta petasan ditangkap

Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar (kedua kanan) saat menunjukan barang bukti berupa petasan jenis korek. (ANTARA/Khaerul Izan)

Indramayu (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru mengatakan dua pembawa 5 juta butir petasan ini mengelabui petugas dengan surat jalan palsu, di mana tertera keduanya membawa kerupuk ikan.

"Untuk mengelabui petugas kedua pelaku berpura-pura membawa kerupuk ikan," kata Hamzah di Indramayu, Kamis.

Dari surat jalan yang dibawa kedua pelaku CS (44) dan PK (33) tertera bahwa dalam truk mereka membawa kerupuk ikan serta udang yang akan dikirim ke Jakarta.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendetail lagi, ternyata di dalam truk tersebut terdapat sebanyak 5 juta butir petasan jenis korek.

"Kita memang sudah lama mengintai mereka dan saat diperiksa keduanya mengaku membawa kerupuk ikan sesuai surat jalan, tapi setelah kami periksa isinya petasan," ujarnya.

Sementara Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar jutaan petasan tersebut akan dikirimkan ke Jakarta, untuk diedarkan di sana, apalagi saat ini merupakan bulan Ramadhan, di mana identik dengan keramaian petasan.

Menurutnya Satreskrim Polres Indramayu masih mendalami kasus ini untuk mencari tersangka lain karena dua orang yang ditangkap hanya sebagai sopir truk saja.

"Yang jelas kita masih dalami, siapa pemilik petasan ini. Karena kedua pelaku yang ditangkap merupakan sopir," katanya.

Atas perbuatannya lanjut Nanang, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.