Selama 15 tahun, BPK RI kembalikan uang negara Rp106,13 triliun

id BPK RI,BPK kembalikan uang negara Rp106.13 triliun ,Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna

Selama 15 tahun, BPK RI kembalikan uang negara Rp106,13 triliun

Sejumlah anggota DPR RI mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 secara vitual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2019). Rapat paripurna tersebut beragendakan laporan BPK RI mengenai penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2019, laporan Badan Legislasi terhadap penyempurnaan rancangan peraturan DPR RI tentang tata tertib, serta laporan BURT terhadap pembahasan rancangan kerja anggaran DPR RI Tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuat entitas mulai dari pemerintah, BUMN, BUMD dan badan lainnya menyerahkan aset atau menyetor uang ke kas negara, daerah atau perusahaan sebesar Rp106,13 triliun atas hasil pemeriksaan selama kurun waktu 15 tahun periode 2005-2019.

“BPK telah memberikan 560.521 rekomendasi yang dapat mendorong pemerintah, BUMN, BUMD dan badan lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, dan efektif,” kata Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Dari ratusan ribu rekomendasi itu, sebanyak 416.680 rekomendasi atau 74,3 persen ditindaklanjuti para entitas dengan menyetorkan uang atau aset senilai ratusan triliun.

Hasil itu disampaikan Ketua BPK RI ketika melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI baik yang hadir fisik maupun melalui virtual.

Sementara itu, dalam IHPS II 2019, BPK juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah periode 2005 sampai dengan 2019 dengan status telah ditetapkan.

Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara atau daerah yang telah ditetapkan senilai Rp3,20 triliun.

Ketua BPK menyebutkan tingkat penyelesaian selama kurun waktu 15 tahun itu menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp284,90 miliar atau 9 persen, pelunasan sebesar Rp1,14 triliun (36 persen), dan penghapusan sebesar Rp82,83 miliar (2 persen).

“Dengan demikian, sisa kerugian sebesar Rp1,69 triliun atau 53 persen,” katanya.

IHPS Semester II 2019 merupakan ikhtisar dari 488 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 71 LHP pemerintah pusat, 397 LHP pemerintah daerah, BUMD, dan badan layanan umum daerah, serta 20 LHP BUMN dan badan lainnya.

Berdasarkan jenis pemeriksaannya, 488 LHP tersebut terdiri atas satu LHP keuangan, 267 LHP kinerja (54 persen), dan 220 LHP dengan tujuan tertentu (45 persen).